Cegah Korban Perdagangan Orang, Kementerian Imipas Terjunkan Petugas Imigrasi Pembina Desa

Cegah Korban Perdagangan Orang, Kementerian Imipas Terjunkan Petugas Imigrasi Pembina Desa
Menteri Imipas Agus Andrianto memimpin Apel Besar Pengukuhan Pimpasa, Senin (4/11/2024).(Foto: Kementerian Imipas)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Untuk mencegah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) jadi korban perdagangan orang, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menerjunkan petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa).

Kementerian Imipas telah menetapkan 146 orang petugas imigrasi dari seluruh Indonesia sebagai Pimpasa. Penetapan tersebut berlangsung dalam Apel Besar Pengukuhan Pimpasa yang dipimpin Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Senin (4/11/2024).

Kemenkumham Bali

Agus menyebutkan, implementasi Desa Binaan Imigrasi dan penetapan Pimpasa merupakan pengejawantahan dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, terutama Asta Cita Ketujuh yaitu “memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan”.

“Petugas Imigrasi Pembina Desa adalah juga merupakan wujud pelaksanaan 13 program
akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kedelapan, yang menekankan pada pencegahan TPPO dan TPPM,” ujarnya.

Menurut Agus, masyarakat Indonesia berhak untuk berupaya sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan taraf hidup mereka, termasuk memilih kesempatan bekerja di luar negeri.

BACA JUGA  DPRD Kabupaten Sidoarjo Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi

“Namun demikian, pemerintah perlu melakukan langkah mitigasi untuk meminimalisasi risiko manipulasi dan penyelundupan manusia oleh oknum tak bertanggung jawab dalam proses persiapan dan penyaluran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI),” tutur Menteri Agus.

Agus menerangkan, Program Pimpasa merupakan salah satu program skala nasional Kementerian Imipas bersama pemerintah daerah dan perangkat desa di berbagai wilayah di Indonesia. Fokus dari Desa Binaan Imigrasi adalah mempermudah akses informasi terkait Paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan kantor imigrasi.

Selain itu, lanjutnya, program ini memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), khususnya melalui jalur penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural. Hingga saat ini, terdapat total 125 Desa Binaan Imigrasi di seluruh Indonesia.

“Pimpasa juga akan mengumpulkan informasi berupa masukan dan pertanyaan yang diperoleh dari masyarakat terkait isu keimigrasian. Jadi sifatnya sebagai early warning system terhadap informasi keimigrasian,” jelasnya.

BACA JUGA  Kejagung Periksa Komisaris Garuda Indonesia, Soal Apa?

Mengacu pada pernyataan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI tanggal 27 Maret 2024, di tahun 2023 jumlah penempatan PMI tercatat sebanyak 274.965, naik 37 persen dari tahun 2022 dan 176 persen dari tahun 2021.

Sementara itu, data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Laporan Statistik Mobilitas Penduduk dan Tenaga Kerja 2023 menunjukkan bahwa pada 2022, sebanyak 99,8 persen PMI di sektor informal merupakan wanita.

Dari segi tingkat pendidikan, lebih dari 70 persen PMI merupakan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Agus menambahkan, tingginya ketertarikan masyarakat Indonesia untuk mencari peruntungan di luar negeri tidak dibarengi dengan literasi yang cukup. Hal ini membuka celah bagi oknum tak bertanggung jawab melakukan manipulasi dan memberi iming-iming kesejahteraan bekerja di luar negeri secara ilegal yang berujung petaka.

Oleh karena itu, jelasnya, melalui keberadaan Pimpasa pada Desa Binaan Imigrasi, Kementerian Imipas secara berkelanjutan mengedukasi masyarakat, termasuk siswa sekolah menengah, untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya saat mengajukan permohonan paspor. Selain itu, mereka yang berniat bekerja di luar negeri wajib mendaftar
melalui instansi yang terverifikasi oleh BP2MI.

BACA JUGA  Teman Anak Pejabat Ditjen Pajak Jadi Tersangka

“Pekerja migran berkontribusi besar terhadap perekonomian bangsa, maka sepatutnya kita arahkan dan lindungi dengan sebaik-baiknya. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendukung penuh pencegahan serta pemberantasan TPPO dan TPPM untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” pungkasnya.(One/01)