Hemmen
Bali  

Cegah TPPO, Imigrasi Singaraja Canangkan Desa Binaan Imigrasi Pertama di Bali

Kantor Imigrasi Singaraja mencanangkan Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng sebagai Desa Binaan Imigrasi.
Foto:Dok.Humas Kantor Imigrasi Singaraja

SINGARAJA, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Singaraja mencanangkan Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng sebagai Desa Binaan Imigrasi. Pencanangan Desa Imigrasi di Bali ini merupakan wujud nyata Kantor Imigrasi Singaraja mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, maraknya kasus TPPO atau human trafficking yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian pemerintah. Berbagai upaya pencegahan secara komprehensif terus dilakukan oleh instansi pemerintah.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Kami berupaya dalam mencegah TPPO melalui pencanangan Desa Binaan Imigrasi di Desa Tamblang. Berdasarkan Surat Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor IMI.4-GR.04.01-691 tanggal 26 Juli 2023, desa binaan sendiri merupakan program Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan penyebaran informasi, sosialisasi, dan penyuluhan hukum terkait permasalahan keimigrasian khususnya paspor, serta bahaya terhadap TPPO,” terang Hendra.

BACA JUGA  Jelang Pilkel Serentak, Kapolsek Gianyar Patroli Kamtibmas Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Hendra menjelaskan, Binaan Imigrasi ini juga menjadi forum komunikasi dan partisipasi perangkat desa sebagai upaya pencegahan PMI non-prosedural melalui pembinaan dan pemberian edukasi khususnya terkait penerbitan paspor bagi PMI yang akan bekerja ke luar negeri.

“Upaya mengedukasi masyarakat ini selain meminimalisasi terjadinya PMI non-prosedural juga mencegah masyarakat menjadi korban TPPO. Pengetahuan tersebut akan menjadi senjata terbaik dalam melindungi PMI dari berbagai modus yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Hendra menambahkan, bahwa selama ini imigrasi telah melakukan beberapa upaya dalam meminimalisir dan mencegah calon PMI menjadi korban. Dimana kantor-kantor imigrasi telah melakukan penundaan penerbitan paspor dan penundaan keberangkatan terhadap calon PMI yang diduga akan menjadi korban TPPO.

BACA JUGA  Kapolres Badung Lepas Ratusan Peserta Fun Bike HUT ke-63 Pepabri 

Menurut Hendra, upaya tersebut memiliki tantangan tersendiri, karena saat ini pemohon paspor dapat mengajukan paspor di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

“Dipilihnya Desa Tamblang sebagai desa binaan dengan memperhatikan bahwa pada database kami jumlah warga yang bekerja ke luar negeri cukup tinggi. Dengan adanya desa binaan ini, nantinya Kantor Imigrasi Singaraja bersama para stakeholder terkait akan melakukan kunjungan desa untuk memberikan edukasi langsung agar terhindar dari TPPO,” pungkasnya.(One/01)

Barron Ichsan Perwakum