BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Polsek Kuta bersinergi dalam penindakan terhadap warga negara (WN) Nigeria berinisial IO yang dideportasi karena melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay selama 93 hari.
Dia diberangkatkan menggunakan penerbangan Qatar Airways QR961 dengan rute Denpasar-Doha pada Selasa (18/8/2026). Dari Doha, IO melanjutkan perjalanan menuju Lagos, Nigeria.
WN Nigeria itu sebelumnya diamankan Polsek Kuta setelah keberadaannya di Bali dilaporkan oleh seorang temannya kepada pihak kepolisian pada 13 Agustus 2026.
Setelah diamankan, IO diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 16 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait status keimigrasiannya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui IO masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada 17 November 2025 menggunakan visa kunjungan.
IO memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 15 Mei 2026. Namun, setelah masa berlaku izin tinggal berakhir, ia tidak melakukan perpanjangan maupun meninggalkan wilayah Indonesia.
Selama berada di Bali, IO diketahui tinggal berpindah-pindah di sejumlah tempat di kawasan Canggu.
Kepada petugas, ia mengaku melakukan kegiatan wisata, seperti mengunjungi pantai dan kafe, serta mencari teman di Bali.
IO juga mengaku tidak meninggalkan Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir karena tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket penerbangan kembali ke Nigeria.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap IO.
WN Nigeria itu juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Novyandri mengatakan, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan mengenai izin tinggal dan batas waktu yang telah diberikan.
“Izin tinggal merupakan batas waktu yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Ketika masa berlaku izin tinggal telah berakhir, yang bersangkutan wajib segera meninggalkan wilayah Indonesia atau melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban tersebut,” ujar Novyandri.
Menurut Novyandri, penindakan terhadap IO merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Ngurah Rai menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum keimigrasian, khususnya di Bali yang menjadi salah satu tujuan utama wisatawan mancanegara.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian. Kami berharap seluruh orang asing yang berada di Bali dapat memahami dan menghormati aturan yang berlaku, termasuk memastikan izin tinggalnya tetap sah selama berada di Indonesia,” katanya.
IO kemudian dideportasi oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.
Ia diberangkatkan menggunakan penerbangan Qatar Airways QR961 dengan rute Denpasar-Doha. Dari Doha, IO melanjutkan perjalanan menuju Lagos, Nigeria.
“Deportasi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga Bali sebagai destinasi pariwisata yang aman, tertib, dan kondusif,” tegas Novyandri.(One/01)










