Cegah Virus Mpox, Bandara Ngurah Rai Wajibkan PPLN Akses Aplikasi Ini

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. MPox
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Foto:Istimewa)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Setiap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali diwajibkan untuk mengakses laman Satu Sehat Health Pass (SSHP) guna deteksi awal penyebaran virus MonkeyPox (Mpox) atau cacar monyet.

“Saat ini setiap PPLN yang melakukan penerbangan menuju Indonesia khususnya Bali diwajibkan untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama Satu Sehat Health Pass,” kata General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan, dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2024).

Kemenkumham Bali

Handy mengatakan, aturan ini merujuk kepada Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor: SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan Aplikasi SSHP pada PPLN sebagai bentuk kewaspadaan untuk mencegah penularan penyakit MPox.

Ia menjelaskan, seluruh penumpang internasional yang mendarat di bandara di Bali Selatan itu harus mengisi formulir dalam laman SSHP yaitu sshp.kemkes.go.id sebelum tiba di Indonesia.

BACA JUGA  Terima Kunjungan Ombudsman RI, Kapolda Bali Sampaikan Kemajuan Dumas Presisi

“Penumpang hanya perlu mengisi formulir yang tersedia, setelah diisi akan muncul kode yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan penumpang, kode tersebut akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara, selanjutnya silakan disimpan,” jelasnya.

Untuk memperlancar implementasi pengisian formulir pada SSHP di Bandara I Gusti Ngurah Rai, pihaknya bekerja sama dengan Balai Besar Karantina Kesehatan Denpasar (BBKK).

“Sosialisasi juga diberikan oleh maskapai kepada calon penumpang agar pengisian SSHP di bandara asal atau sebelum keberangkatan,” kata Handy.

Selain mengikuti arahan pemerintah, pihaknya turut mengantisipasi lewat penyediaan fasilitas pendeteksi suhu tubuh.

“Kami menyediakan sebanyak tiga unit, penyediaan ruang pengecekan spesimen, ruangan pengambilan spesimen, dua ruangan pemeriksaan, penanda QR Code SSHP dan penempatan personel,” ujarnya.

BACA JUGA  Bentuk Sinergitas Antar Instansi, Kanwil Kemenkumham Bali Hadiri Upacara HUT ke-78 Bhayangkara

Kasus Mpox di Indonesia 

Sebagai informasi, menurut laporan “Perkembangan Situasi Penyakit Infeksi Emerging Minggu Epidemiologi ke-33 Tahun 2024 periode 11-17 Agustus 2024,” jumlah kasus konfirmasi Mpox di Indonesia sepanjang 2022-2024 adalah sebanyak 88 kasus.

Adapun, jumlah tersebut tersebar di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Diketahui, Monkeypox atau yang dikenal sebagai cacar monyet adalah penyakit akibat virus yang ditularkan melalui binatang (zoonosis). Virus monkeypox merupakan anggota genus Orthopoxvirus dalam keluarga Poxviridae.(One/01)