JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Masa tenang kampanye Pemilu 2024, Minggu (11/2/2024), Pemprov DKI Jakarta meniadakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).
Hal itu disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta. Dalam keterangannya, HBKB tanggal 11 Februari 2024 akan ditiadakan.
“Dalam rangka masa tenang kampanye Pemilu 2024, hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Minggu, 11 Februari 2024 DITIADAKAN,” tulis Dishub DKI Jakarta dilihat pada Rabu (7/2/2024), dikutip PMJnews.
Adapun dasar peniadaan CFD ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Peniadaan ini juga Merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.(06)