Chrisma Dharma Ardiansyah, Terdakwa Kasus Investasi Bodong Madu Klanceng Divonis 3 Tahun 4 Bulan

Chrisma Dharma Ardiansyah (kanan) bersama Kuasa Hukumnya, Justin Malau (kiri) usai sidang di PN Kediri, Kamis (13/2/2025).(Foto:Chandra Nurcahyo)

KEDIRI-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Chrisma Dharma Ardiansyah, terdakwa kasus investasi bodong Madu Klanceng divonis hukuman penjara 3 tahun 4 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Jawa Timur, Kamis (13/2/2025).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim pimpinan Khairul bersama dua hakim anggota, Agung Kusumo Nugroho dan Alfan Firdauzi Kurniawan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 374 KUHP.

Kemenkumham Bali

“Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan ekonomi anggota Koperasi NMS dan NMSI dan tidak memiliki iktikad baik untuk mengganti kerugian korban,” kata Hakim saat membacakan putusan.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap baik selama persidangan dan memiliki tanggung jawab keluarga,” sambungnya.

Majelis Hakim juga menilai, terdakwa terbukti melakukan penggelapan dana nasabah dengan mengalihkan dana nasabah Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) ke Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) tanpa persetujuan nasabah. Koperasi NMS yang dipimpin Chrisma Dharma Ardiansyah ini tidak pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), hingga mengakibatkan kerugian dengan hilangnya uang milik nasabah.

BACA JUGA  Tak Terbukti Korupsi, Mantan Rektor Udayana Divonis Bebas

Menanggapi putusan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Justin Malau, mengaku kecewa. Menurutnya, vonis Hakim tidak sesuai dangan fakta persidangan.

“Pertama pasal 378 KUHP itu tidak terbukti, karena dia bilang, itu ada organisasi, ada kegiatan, ada kerugian dan keuntungan semua sudah dibayar. Kemudian, berbalik arah ke pasal 374 KUHP,” ungkap Justin.

Padahal, lanjutnya, yang dilaporkan oleh mereka sebnyak 19 laporan itu adalah kejadian larinya Christian Anton Hardianto (DPO-red) yang membawa uang di NMSI.

“Ditarik mundur ke belakang. Sejak NMS, dimana klien kami sebagai ketua, itu uangnya dialihkan. Padahal itu tidak pernah ada masalah. Tidak pernah dipermasalahkan dan tidak pernah dilaporkan. Ini menurut saya aneh putusan ini. Pada dakwaan pasal 374 memang muncul, tetapi dasar pertimbangannya tidak masuk akal,” sebutnya.

BACA JUGA  Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, JPU Sigit Artantodjati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat kesatu KUHP. Kemudian kedua primer pasal 374 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.(CN/01)