Hukum  

Crazy Rich Surabaya Budi Said Segera Disidang Kasus Korupsi Emas Antam

JPU segera menyidangkan pengusaha properti Budi Said yang dikenal sebagai “Crazy Rich” Surabaya dugaan korupsi emas Antam. (Puspenkum)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim jaksa penuntut umum (JPU) segera menyidangkan pengusaha properti Budi Said yang dikenal sebagai “Crazy Rich” Surabaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Budi Said akan disidang dalam kasus dugaan korupsi pembelian emas dari  Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018  bermodus pemberian diskon atau potongan harga.

Kemenkumham Bali

Tim JPU telah menerima penyerahan tersangka berikut barang-bukti (tahap dua) dari Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Imran melalui Kasi Intelijen Yogi Sudharsono mengatakan Tim JPU setelah menerima penyerahan tanggung-jawab dari Tim Penyidik selanjutnya menahan tersangka BS.

BACA JUGA  Penyidik KPK Agendakan Periksa Budi Karya Sumadi Pekan Ini

“Tersangka BS ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhitung mulai 15 Mei hingga 3 Juni 2024,” kata Yogi kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Adapun dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka lainnya yaitu Abdul Hadi Avicena (AHA) eks General Manager GM PT Antam diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

“Sehingga perbuatan dari tersangka BS mengakibatkan kerugian negara. Karena PT Antam menjadi pihak tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 Kilogram kepada tersangka,” tutur Yogi.

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka Budi Said yaitu melanggar  Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (05)

BACA JUGA  Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis 1 Tahun