BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Moch Maskuri ((35), yang pernah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada bulan Februari 2020 lalu, kembali terjerat kasus pidana. Residivis asal Jember ini dibekuk oleh jajaran Tim Opsnal Polsek Mengwi terkait kasus pencurian handphone.
Penangkapan tersebut dipimpin Iptu Made Mangku Bunciana atas perintah Kapolsek Mengwi AKP I Nyoman Darsana melalui Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi.
“Pelaku ditangkap di sekitar tempat kos nya di Jalan Tegal Wangi, Sesetan, wilayah Kota Denpasar pada hari Selasa, 8 Juni 2021,” ucap Kapolsek Mengwi AKP I Nyoman Darsana, dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).
Ia menjelaskan, pelaku beraksi pada Selasa (1/6/2021) sekira pukul 22.30 Wita. Saat itu, Selvi (40), asal Pelembang yang tinggal di Br. Gunung, Desa Tumbak Bayuh, sedang mengecas 2 buah HP miliknya di depan rak TV.
“Setelah itu korban dan anaknya tidur. Saat korban bangun esok harinya sekitar pukul 03.00 Wita, 2 buah HP miliknya sudah tidak ada. Atas laporan inilah saya perintahkan Tim Opsnal untuk segera menangkap pelaku,” ujarnya.
Kapolsek menuturkan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dan penyelidikan, tak lama tim Opsnal dapat mengantongi identitas pelaku. Kemudian segera memburu pelaku di tempat persembunyiannya di tempat di Jalan Tegal Wangi, Sesetan Denpasar.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian 2 buah HP masing-masing merek Vivo dan Samsung milik korban sekitar pukul 03.00 pagi di tempat tinggalnya di Br. Gunung Tumbak Bayuh, Mengwi,” ungkap Darsana.
Adapun yang dapat diamankan dari tangan pelaku berupa 1 buah HP Vivo Y 20 warna biru, 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun Nopol P 3446 HI. Kemudian, uang sisa hasil penjualan HP sebesar Rp200.000,- 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah jaket warna hitam dan 1 buah celana pendek warna cream.
“Kini pelaku kami tahan di Rutan Polsek Mengwi,” pungkasnya.(one)