Polsek Densel Amankan Pelaku Pencurian Modus ‘Love Scamming’ di Tangsel

Polsek Densel Amankan Pelaku Pencurian Modus 'Love Scamming' di Tangsel
Pelaku pencurian modus Love Scamming (Foto:Humas Polsek Densel)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) berhasil mengamankan Muhammad Iqbal Pangestu (32) pelaku pencurian dengan modus love scamming di Tangerang Selatan (Tangsel) Banten.

Dia dibekuk usai melakukan aksi pencurian di rumah korban di kawasan Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Densel, Bali, pada 13 Desember 2024 lalu. Pelaku juga merupakan seorang residivis kasus yang sama di wilayah Jakarta pada tahun 2022.

Kemenkumham Bali

Kanit Reskrim Polsek Densel, Iptu Nur Habib Aulya, memimpin langsung penangkapan pelaku asal Tangsel tersebut. Kasus ini berawal dari laporan korban, Luluk V M (25), yang kehilangan barang-barang berharga di rumahnya.

“Awalnya korban baru bangun tidur menemukan handphonenya yang diletakkan di meja rias sudah hilang. Selain itu, dompet korban juga terbuka dan sejumlah barang berharga yang hilang, seperti kamera, laptop, kalung emas, hingga kartu debit BCA,” kata Kapolsek Densel Kompol Herson Juanda, dalam keterangannya di Denpasar, Kamis (2/1).

BACA JUGA  Liverpool Tekuk Leicester 2-0, Klopp Beri Peringatkan Salah dan Mane

Korban lantas melapor ke Polsek Densel. Selanjutnya aparat melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan hasil olah TKP, pelakunya adalah Muhammad Iqbal Pangestu. Dan telah melarikan diri ke Tangsel.

“Kami kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah apartemen di Tangsel, pada Selasa, 24 Desember 2024, sekitar pukul 03.00,” ungkapnya.

Ia mengatakan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Densel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Mencuri barang-barang korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tersangka mengaku telah menjual handphone korban di sebuah mall di Tangerang.

BACA JUGA  BNPB: Gempa NTT Sebabkan 95 Bangunan Rusak

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka antara lain satu kartu debit BCA, satu buah tablet Samsung, satu buah i-Phone 13, dua kamera Canon, serta bukti pegadaian kalung emas dan laptop korban,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus tersebut.

“Tersangka dalam melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi pacar korban atau dikenal modus love scamming,” pungkasnya.(One/08)