Hukum  

Dalton Belum Bayar Utang 500 Ribu Dolar AS, Pengusaha Ajukan Permohonan Eksekusi di PN Jakarta Selatan

Hartono Tanuwidjaja, SH, M.Si, MH, CBL

Jakarta, SudutPandang.id – Kuasa Hukum pengusaha HPR, Hartono Tanuwidjaja, mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar menerbitkan aanmaning (teguran) kepada Dalton Ichiro Tanonaka untuk membayar utangnya sebesar 500.000 dolar AS.

Pengajuan eksekusi dan aanmaning tersebut menurut Hartono Tanuwidjaja berdasarkan perkara perdata yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Kemenkumham Bali

“Putusan yang sudah inkracht tersebut, yakni Putusan Kasasi Nomor: 3272 K/Pdt/2017 tanggal 11 Januari 2018 Jo putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No:106/PDT/2017/PT.DKI tanggal 20 April 2017 jo putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No: 395/PDT.G/2015/PN.JKT.Sel tanggal 31 Maret 2015,” jelas Hartono, dalam keterangannya, Senin (7/12/2020).

Ia menuturkan, antara pengusaha HPR selaku pemohon eksekusi dengan Dalton Ichiro Tanonaka (PT Melia Media International) sebagai termohon eksekusi pernah melakukan kerjasama bisnis.

BACA JUGA  Hakim Terpapar Omicron, Sidang Gugatan OC Kaligis ke Ombudsman dan Kejaksaan Ditunda

“Klien kami HPR, inves uangnya sebesar Rp500.000 dolar AS dari 1 (satu) juta dolar AS yang dijanjikan di perusahaan Dalton. Namun uang 500.000 dolar AS, setara Rp6,5 Miliar ketika itu minta dibatalkan, karena klien kami mengetahui perusahaan Dalton merugi dan punya utang sekitar Rp21 Miliar,” ungkapnya.

“Tapi ternayata uang milik klien kami tidak dikembalikan hingga akhirnya melaporkan Dalton ke Polisi dan menggugatnya di PN Jakarta Selatan,” sambung Hartono.

Menurutnya, dalam Putusan Kasasi No:3272 K/Pdt/2017 tanggal 11 Januari 2018, sudah jelas dan tegas menyebutkan bahwa Majelis Hakim menolak permohonan Kasasi yang diajukan Dalton.

“Menyatakan para tergugat telah terbukti melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap penggugat,” terang Hartono mengutip putusan Majelis Hakim tingkat Kasasi.

BACA JUGA  OC Kaligis: Demi Lindungi Novel Baswedan, Ombudsman dan Kejaksaan Berani Langgar Sumpah Jabatan

Selain itu, lanjutnya, Majelis Hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan dana investasi yang pernah disetorkan penggugat (HPR) kepada Dalton sebagai tergugat sebesar 500.000 dolar AS.

“Harus dibayarkan dalam bentuk mata uang rupiah sesuai kurs Bank Indonesia,” sebut Hartono.

Berdasarkan Pasal 196 HIR Perdata, masih menurut Hartono, jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi putusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukan permintaan baik dengan lisan maupun surat kepada Ketua PN yang tersebut pada ayat pertama Pasal 195 HIR.

“Untuk menjalankan itu, Ketua PN menyuruh, memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan supaya tergugat mememuhi putusan itu dalam tempo yang ditentukan oleh ketua yang selama-lamanya 8 hari,” tandasnya.

BACA JUGA  Hakim Vonis Richard Eliezer Satu Tahun Enam Bulan Penjara

Sebagai pihak yang menang, pihaknya berharap agar Ketua PN Jakarta Selatan segera memanggil Dalton Ichiro Tanonaka atau PT Melia Media Internasional dalam waktu 8 hari.

“Maka berdasarkan hal tersebut, saya berharap Ketua PN Jakarta Selatan agar kiranya berkenan mengabulkan permohonan kami,” harap Hartono.(tim)

Tinggalkan Balasan