Hemmen
Hukum  

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi RSUP Sitanala Tangerang

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang (Foto:JJ)

TANGERANG, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pidana khusus korupsi pengadaan jasa cleaning service pada RS Umum Pemerintah Sitanala, Kota Tangerang. Tiga tersangka baru itu berinisial yakni AM, YS dan SRM.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Tangerang, Sobrani Binzar menerangkan, penetapan ketiga tersangka berdasarkan dua alat bukti disertakan dalam hasil pemeriksaan kejaksaan.

“Berdasarkan minimal 2 alat bukti surat pada tanggal 10 November 2021 yang lalu,” kata Kasie Pidsus Kejari Kota Tangerang, Sobrani Binzar, Kamis (16/12/2021).

Ia mengatakan, penetapan tersangka tersebut pengembangan kasus sebelumnya melibatkan dua terpidana Yazerdion Yatim (YY) dan Nasron Azizan (NA). Perkara keduanya telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.

Sobrani menerangkan, masing-masing tersangka yaitu AM selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA, YS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SRM selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP).

“Hari ini kita panggil ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan keterlibatan ketiganya dalam tindak pidana korupsi pengadaan jasa cleaning service pada satuan kerja RSUP Sitanala, tahun anggaran 2018. Dari dugaan pidana korupsi itu, ditaksir menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 655.407.050, yang dilakukan oleh tersangka,” kata Sobrani.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(red)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan