JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) menggelar Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika, dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang I secara virtual.
Pelatihan yang berlangsung pada 21-25 September 2026 tersebut menjadi bagian dari langkah Mahkamah Agung meningkatkan pemahaman dan kesiapan aparatur peradilan menghadapi perkembangan teknologi kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Suharto mengatakan perkembangan kecerdasan artifisial merupakan keniscayaan yang perlu direspons secara adaptif oleh lembaga peradilan. Menurutnya, teknologi AI tidak dapat dihindari sehingga aparatur peradilan perlu memahami perkembangan dan potensi pemanfaatannya.
“Ini adalah keniscayaan. Kecerdasan buatan harus kita jemput,” ujar Suharto dalam sambutan pembukaan pelatihan.
Suharto menekankan bahwa perkembangan teknologi perlu diimbangi dengan peningkatan pengetahuan dan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan. Pemahaman tersebut dibutuhkan agar penggunaan AI dapat dilakukan secara tepat, bijaksana, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, kemampuan aparatur dalam memahami teknologi menjadi salah satu aspek penting ketika kecerdasan artifisial mulai digunakan untuk mendukung pekerjaan di lingkungan pengadilan.
Pelatihan yang diselenggarakan BSDK MA tersebut tidak hanya membahas peluang pemanfaatan AI. Materi juga mencakup potensi kejahatan dan penyalahgunaan kecerdasan artifisial serta batas-batas etika yang perlu diperhatikan dalam penggunaannya.
Berbagai aspek tersebut menjadi penting karena pemanfaatan teknologi dalam lingkungan peradilan memiliki konsekuensi terhadap proses kerja, pengelolaan informasi, serta pelaksanaan tugas aparatur.
Karena itu, penggunaan AI perlu ditempatkan dalam kerangka kehati-hatian. Aparatur peradilan tetap dituntut menjaga integritas dan independensi dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, penggunaan teknologi kecerdasan artifisial di lingkungan pengadilan perlu mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum dan nilai dasar peradilan. Teknologi diposisikan sebagai sarana pendukung, sementara tanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas tetap berada pada aparatur yang menjalankannya.
Pelatihan Gelombang I tersebut dilaksanakan secara virtual dan diikuti peserta dari lingkungan Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya. Pelaksanaan secara daring memungkinkan materi pembelajaran menjangkau aparatur peradilan dari berbagai wilayah.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan kapasitas sumber daya manusia di tengah transformasi digital yang berlangsung di berbagai sektor, termasuk sektor hukum dan peradilan.
Melalui pelatihan kecerdasan artifisial, Mahkamah Agung berupaya meningkatkan literasi digital aparatur agar mereka tidak hanya memahami perkembangan teknologi, tetapi juga mampu mengenali risiko yang muncul dari penggunaannya.
Pemahaman mengenai risiko AI menjadi penting seiring meningkatnya kemampuan teknologi dalam menghasilkan dan mengolah informasi. Dalam konteks peradilan, penggunaan teknologi membutuhkan pertimbangan yang lebih cermat karena berkaitan dengan proses hukum dan pelaksanaan kekuasaan kehakiman.
Karena itu, aspek etika menjadi salah satu materi penting dalam pelatihan tersebut. Aparatur peradilan perlu memahami batas penggunaan AI sehingga teknologi tidak digunakan secara sembarangan atau mengabaikan prinsip-prinsip yang menjadi dasar pelaksanaan tugas peradilan.
Mahkamah Agung juga menempatkan manusia sebagai unsur utama dalam pemanfaatan teknologi. Perkembangan AI tidak dimaksudkan untuk mengesampingkan peran aparatur, melainkan menjadi bagian dari upaya mendukung pelaksanaan pekerjaan secara lebih efektif dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Pelatihan yang berlangsung hingga 25 September 2026 ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan aparatur peradilan menghadapi perubahan teknologi.
Pengetahuan yang diperoleh peserta juga diharapkan dapat menjadi bekal dalam menyikapi perkembangan AI secara kritis dan bertanggung jawab.
Dengan peningkatan literasi digital, Mahkamah Agung mendorong agar transformasi teknologi di lingkungan peradilan berjalan seiring dengan penguatan integritas, independensi, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap hukum dan etika.
Pemanfaatan kecerdasan artifisial pada akhirnya perlu diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas peradilan tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip hukum dan nilai-nilai yang menjadi landasan kekuasaan kehakiman. (UM/09)











