JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Pengacara Deolipa Yumara selesai menjalani sidang gugatan perdata terhadap mantan kliennya Bharada Eliezer alias Bharada E, Kabareskrim Komjem Agus Andrianto, dan Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022) siang. Bharada E mencabut kuasa dirinya beberapa waktu lalu tanpa alasan hukum yang pasti dan tidak rasional.
Deolipa mengaku, sidang kali ini untuk perbaiki alamat Ronny Talapessy, agar PN Jakarta Selatan melayangkan surat panggilan sidang. Sebab, sidang pertama pada pekan lalu surat panggilannya tidak sampai ke tangan Ronny Talapessy.
“Karena dia kepala legal di DPD PDI Perjuangan dan sudah terkonfirmasi setiap hari ada, maka kami ubah alamatnya di sana,” kata Deolipa saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/9)
Nantinya, Panitera PN Jakarta Selatan akan segera melayangkan surat panggilan ke alamat kantor Ronny di Tebet, Jakarta Selatan
Deolipa berjanji bakal hadir dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (21/9/2022).
“Biasanya saya di hari rabu kosong, saya upayakan untuk datang,” ujar Deolipa.
Deolipa berharap, para tergugat tidak hadir di sidang gugatan perdatanya supaya majelis hakim memutuskan dirinya menang dan kembali jadi kuasa hukum Bharada E
Sehingga, ketika nanti penembak Brigadir Yosua Hutabarat itu diadili dalam persidangan, maka ia yang muncul sebagai penasehat hukum.
“Saya enggak tahu alasannya tidak datang, padahal kan mereka ini bisa lihat nih dari berita-berita mereka digugat,” tutur mantan kuasa hukum Angel Lelga itu.
Sebelumnya, Pengadilan Negari Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan Burhanuddin pada Rabu (14/9/2022) siang.
Deolipa dan tim pengacara merah putih sudah tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 10.40 WIB.
Dengan ciri khasbya rambut ikal diikat kebelakang itu, ia sempat brefing dengan timnya untuk hadapi sidang hari ini.
Pria yang kenakan kemeja batik ini menjelaskan, agenda sidang kedua hari ini adalah pemeriksaan berkas gugatan.
Sebab, pada sidang pertama pada (7/9/2022) lalu salah satu tergugat belum dikirimi surat panggilan sidang oleh PN Jakarta Selatan karena pindah alamat.
“Kami menggugat Bareskrim dan Bharada E karena melakukan pencabutan kuasa secara serta merta tanpa permisi dan tanpa alasan hukum yang jelas,” kata Deolipa