Jakarta, Sudutpandang.id – Kuasa hukum Paimun Karim, J. Zulfiqar, S.H., S.I.P., M.Si., meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegur sekaligus memberhentikan Kepala Jakarta Islamic Centre (JIC). Permintaan itu disampaikan setelah kliennya diberhentikan secara tiba-tiba dari status pegawai tetap yang menurutnya tanpa melalui proses sesuai aturan.
Menurut Zulfiqar, pemberhentian terhadap Paimun Karim dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ) Nomor 011.a/-082.74 tertanggal 11 September 2025. Ia menilai keputusan tersebut diambil sepihak tanpa mekanisme pemanggilan, klarifikasi, maupun kesempatan pembelaan diri.
“Prinsipal kami sudah mengabdi selama 21 tahun sejak 2004 sebagai pegawai tetap JIC melalui seleksi resmi Badan Kepegawaian Daerah. Selama ini, Paimun bekerja dengan berbagai pencapaian prestasi dan tidak pernah ada catatan pelanggaran. Namun tiba-tiba diberhentikan begitu saja tanpa dasar yang jelas. Ini bentuk penyalahgunaan wewenang dan mencederai asas keadilan,” kata Zulfiqar dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/9/2025).
Ia menambahkan, sikap Kepala JIC, KH Muhyiddin Ishaq, yang dinilainya otoriter dan zalim, berpotensi memberikan dampak negatif terhadap para pegawai serta mencoreng nama baik Gubernur DKI Jakarta apabila dibiarkan. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah provinsi segera mengambil langkah tegas untuk memulihkan hak-hak Paimun Karim sekaligus memastikan pengelolaan JIC berjalan dengan prinsip profesional, adil, transparan, dan akuntabel.
“Pemimpin itu memang memiliki wewenang, tetapi tidak boleh sewenang-wenang. Diamnya pemerintah terhadap tindakan ini hanya akan melanggengkan ketidakadilan. Kami percaya Gubernur DKI Bapak Pramono Anung tidak ingin meninggalkan jejak buruk dalam kepemimpinannya,” ujar Zulfiqar.(tim)










