“Indonesia sangat terbuka bagi investasi asing dengan catatan bahwa investasi yang masuk ke Indonesia haruslah juga dapat mensejahterakan rakyat Indonesia.”
BEIJING, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), satu-satunya organisasi advokat dari Indonesia yang hadir dalam forum internasional ini, mendapat kehormatan untuk menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Asosiasi Advokat Beijing (Beijing Lawyers Association/BLA) di Beijing, Tiongkok.
Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., pada Minggu (29/6/2025), disebutkan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari inisiatif BLA untuk memperkuat jejaring profesional hukum internasional. Selain DePA-RI, BLA juga menandatangani MoU dengan organisasi advokat dari Laos, Thailand, Mongolia, Zimbabwe, dan Nigeria, serta sejumlah lembaga arbitrase terkemuka di kawasan Asia.
Perhelatan para advokat dari berbagai negara itu ditindaklanjuti dengan simposium yang mengangkat berbagai tema hukum aktual, antara lain terkait dengan hukum investasi, mekanisme penyelesaian sengketa (dispute resolution), ekonomi digital (digital economy), dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Acara itu dihadiri advokat dari negara-negara di kawasan Eropa, Afrika, Amerika Latin, Asia Pasifik, dan berbagai kantor hukum dari daratan Tiongkok sendiri. Saat ini di seluruh Tiongkok terdapat sekitar 800 ribu advokat, dan di Beijing sendiri terdapat sekitar 60 ribu advokat.
Presiden BLA, Liu Yanling, yang beberapa bulan lalu memimpin delegasi BLA dalam pertemuan dengan jajaran pimpinan DePA-RI di Jakarta, membuka acara yang penuh persahabatan di Hotel Yuyang, Beijing. Kata sambutan juga disampaikan oleh perwakilan pemerintah Kota Beijing (Beijing Municipal).
Pada kesempatan yang sama, pimpinan organisasi advokat dari berbagai yurisdiksi menyampaikan pidato, di antaranya Tong Lihua (Wakil Presiden/BLA), Lisa Sam (Presiden Law Society of Singapore), Danzannorov Lkhagva (Presiden Association of Mongolian Advocates), dan Tewodros Getachew Tulu (Wakil Presiden Pan African Lawyers Union).
Pimpinan organisasi advokat lainnya, yaitu Lison Ncube (Presiden Law Society of Zimbabwe), Datuk Almalena Sharmilla Johan (CEO Asian International Arbitration Centre), Saritorn Laungwattanawich (Wakil Presiden Thailand Bar Association), Viengsavanh Phanthaly (Ketua Lao Bar Association), dan Sabastian Anyia (Wakil Presiden Nigerian Bar Association).
Pentingnya Kerja Sama Advokat Internasional
Sementara itu, Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, dalam pidatonya menyampaikan pentingnya kerja sama internasional antarlembaga organisasi advokat, termasuk kerja sama antara DePA-RI dan BLA.
DePA-RI mengirimkan 16 utusan dalam forum yang bertemakan: “Rule of Law Safeguarding the Silk Road, Joint Efforts for a Shared Future: Forum Related Legal Services Under Belt and Road Cooperation” itu.
Menurut Luthfi, dalam perkembangan geopolitik serta ketidakpastian ekonomi global, harmonisasi, saling menghargai, dan saling bekerja sama antarnegara menjadi sangat penting, dan hubungan Indonesia-Tiongkok yang sudah terbina sejak lama harus dipelihara dengan prinsip saling menguntungkan dan berkeadilan.
Ia menambahkan, Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dengan tetap mempertimbangkan aspek sosial.
Ketua Umum DePA-RI juga menyampaikan bahwa advokat dan praktisi hukum harus menempatkan hukum bukan sebagai law in text, namun lebih dari itu sebagai alat untuk mewujudkan keadilan dan tegaknya prinsip negara hukum (the rule of law) sebagai mandat konstitusional.
“Indonesia sangat terbuka bagi investasi asing dengan catatan bahwa investasi yang masuk ke Indonesia haruslah juga dapat mensejahterakan rakyat Indonesia,” katanya.(01)