Hemmen

SMSI Kirim ML Luis Lengkong Hadiri Kajian Hukum Dewan Pers

Peserta seminar dan diskusi terbuka yang digelar oleh Dewan Pers, Kamis (11/8/2022) di Jakarta, yang membahas kajian hukum mengenai media sosial.

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang diwakili oleh Sekretaris SMSI DKI Jakarta, ML Luis Lengkong hadir secara langsung dalam acara seminar dan diskusi terbuka yang digelar oleh Dewan Pers, Kamis (11/8/2022) di Hotel Mercure Sabang Jalan Agus Salim, Jakarta.

Selain dihadiri secara langsung oleh sejumlah undangan yang merupakan Konstituen Dewan Pers — dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 — disediakan juga link secara terbuka melalui aplikasi zoom.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Para peserta yang ada merupakan organisasi perusahaan pers, organisasi wartawan/pers dan juga pimpinan media massa.

Diskusi tersebut dilaksanakan dengan maksud untuk membahas kajian hukum atas pedoman pemberitaan di media sosial.

Acara bertujuan mengkaji status hukum media sosial dalam kaitan karya jurnalistik, merumuskan kriteria media sosial sebagai bagian karya jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan membuat pedoman media sosial dalam kaitan media konvergensi/multiplatform sebagai perlindungan hukum ketika terjadi sengketa karya jurnalistik.

BACA JUGA  Nguyen Tien Linh Jadi Man of The Match di Laga Kontra Indonesia

Acara dibuka oleh anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli, sekaligus juga menjadi narasumber dalam materi “Identifikasi Jurnalisme dalam Multiplatform”.

Hadir pula sebagai narasumber, Eko Septiaji Nugraha selaku Ketua Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia (Mafindo), dengan membawa materi bertema “Hoax Dalam Jurnalisme Multiplatform”.

Narasumber lainnya, yakni Ketua Siberkreasi, Yosi Mokalu yang membawakan materi tentang “Pandangan Masyarakat, Terkait Pemberitaan Hoax di Media Sosial”.

Sasaran dari pelaksaan kegiatan ini yakni pertama, adanya pedoman media sosial dalam kaitan karya jurnalistik.

Kedua, meningkatnya pemahaman pemangku kepentingan mengenai media konvergensi/ multiplatform untuk taat terhadap kode etik jurnalistik dan undang-undang pers.

Ketiga, terwujudnya perusahan pers dan wartawan profesional pedoman yang mengatur
jelas kriteria media sosial. (Red/Um)

BACA JUGA  Gelar Silaturrahim Idul Fitri, SMSI Potong Tumpeng Syukuran Hilangnya Covid-19

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan