TABANAN, SUDUTPANDANG.ID – Warga Negara Asing (WNA) asal Swedia diduga telah melebihi batas izin tinggal atau overstay selama dua tahun dan masih berkeliaran di Bali.
Berdasarkan informasi, WNA yang dikenal dengan nama James itu terus berpindah-pindah selama berada di Pulau Dewata.
James terdeteksi masuk dengan mengunakan Visa on Arrival (VOA) selama dua tahun lalu dan tidak kembali ke negara asalnya.
“James sudah dua tahun lebih tinggal di Bali, dengan tanpa identitas karena paspornya hilang, dan benar James masuk ke Bali dengan menggunakan visa on arrival ( VOA) dua tahun lalu,” ungkap sumber yang mengaku mengenal dekat dengan James kepada awak media, Kamis (16/11/2023).
Menurutnya, James yang sering disapa dengan panggilan Jim berdiam di daerah Tabanan dengan menyewa kamar kos dan tidak memiliki identitas.
Selama dua tahun, WNA Swedia itu hidup bersembunyi menghindari petugas imigrasi.
“James terkesan licin dalam menghindari petugas imigrasi, terkesan kucing-kucingan dengan petugas imigrasi,” ungkapnya.(Tim)