Diduga Peras Pengusaha, Eks Polisi Ngaku Wartawan di Pangkalpinang Kena OTT 

Diduga Peras Pengusaha, Eks Polisi Ngaku Wartawan di Pangkalpinang Kena OTT 
Panjul (37) mengenakan baju oranye ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan usai pemeriksaan di Mapolresta Pangkalpinang, Babel.(Foto: IST)

PANGKALPINANG-BABEL, SUDUTPANDANG.ID – Sudarsono alias Panjul (37), eks anggota Polri yang mangaku berprofesi sebagai wartawan diamankan Polresta Pangkalpinang. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Sabtu (14/9/2024) malam, Panjul tak berkutik saat diringkus aparat gabungan dari Polresta Pangkalpinang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.

Kemenkumham Bali

Dia ditangkap di sebuah kafe di Jalan Selan, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Babel, pada Kamis (12/9/2024).

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap CV Cintia Putri Poratama. Modusnya, diduga pelaku mengancam akan memviralkan temuan proyek yang diduga bermasalah di media online.

Proyek yang menjadi objek pemerasan adalah proyek Long Segmen Pasir Padi, yang berlokasi di Pantai Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

BACA JUGA  OTT di Kalsel, Tiga Orang Dibawa KPK ke Jakarta

Menurut pengakuan mantan anggota Polri yang terakhir di SPN Lubuk Bunter, proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Berdasarkan informasi, selain amplop berisi uang yang diamankan dari tangan pelaku, terdapat tiga amplop lain. Diduga disiapkan oleh pihak perusahaan untuk rekan-rekan Panjul.

Namun, mereka tidak hadir dalam pertemuan tersebut, hanya Panjul yang ditangkap dan digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Riza Rahman, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan pelaku dan barang bukti berupa satu amplop cokelat yang berisi 200 lembar uang pecahan Rp100 ribu dari kejaksaan.

“Benar, kami telah menerima kasus dugaan pemerasan. Kejadian terjadi di sebuah warung kopi bernama ‘Kanti Ku Ngopi’ di Jalan Selan, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang,” ujar Riza kepada wartawan.

BACA JUGA  Bupati Asahan Terima Audiensi Yayasan Karya Bersama Lestari

AKP Riza mengungkapkan, pihaknya telah menginterogasi pelaku dan dia telah mengakui perbuatannya. Pelaku mengakui mengancam akan merilis berita terkait proyek Long Segmen Pasir Padi yang diduga bermasalah di media online.

“Tersangka saat ini telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Riza.(01)