Jakarta, SudutPandang.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana terhadap tiga terdakwa perkara dugaan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra, Selasa (13/10/2020).
Ketiga terdakwa yang disidangkan secara virtual itu adalah Djoko Sugiato Tjandra alias Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, dipimpin Majelis Hakim Muhammad Sirad dengan anggota Sutikna dan Lingga Setiawan.
Sebanyak 9 orang anggota Tim Penasihat Hukum Djoko Tjandra tampak hadir di PN Jakarta Timur.
Djoko yang sedang menjalani hukuman korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali bersidang dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Sedangkan Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita mengikuti sidang dari ruang tahanan Bareskrim Polri.
JPU mendakwa Djoko Tjandra atas penggunaan dokumen palsu berulang untuk mengurus pembuatan paspor dan pengajuan peninjauan kembali (PK). Jaksa menyebut dokumen itu terbit atas inisiatif Brijen Pol Prasetijo Utomo.
“Bahwa terdakwa Djoko Tjandra mengetahui sejumlah dokumen tersebut isinya tidak benar, karena bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya. Namun terdakwa tetap menggunakan dokumen-dokumen tersebut,” ucap Jaksa Yeni saat membacakan dakwaan.

Dalam dakwaannnya, JPU menjerat Djoko Tjandra dengan Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 64 KUHP.
Kemudian Brigjen Pol Prasetiyo didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo, Pasal 64 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 426 ayat (2) jo Pasal 64 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Anita didakwa Pasal 273 ayat (1) to Pasal 55 ayat (1) ke-1 to Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider kedua Pasal 263 ayat (2) to Pasal 64 KUHP subsider Pasal 223 jo Pasal 64 KUHP.(abd/*)