Dilantik Ketua MK 2023-2028, Suhartoyo: Kita Ingatkan Jika Hakim Ada Konflik Kepentingan

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pleno Khusus pengucapan sumpah Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028. Sidang Pleno Khusus dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, pada Senin (13/11/2023) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. FOTO: mkri.id

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Hakim Konstitusi Suhartoyo dilantik dan diambil sumpah sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru masa jabatan 2023-2028 menggantikan Anwar Usman, dan menegaskan siap mengingatkan hakim konstitusi, jika ada suatu perkara yang bersentuhan dengan benturan kepentingan (conflict of interest).

Hal itu disampaikan Suhartoyo saat ditanya komitmennya dalam memimpin MK menangani hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut, dan hakim yang menangani hal tersebut usai pelantikannya dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Kemenkumham Bali

“Kalau kami melihat ada yang berkaitan dengan konflik kepentingan, pasti kami coba ingatkan,” katanya.

“Setiap kasus akan kami perhatikan, dan semangatnya akan selalu mengingatkan kami ketika ada konflik kepentingan,” tambahnya.

BACA JUGA  Ketua MK Bicara Penerapan AI: Tingkatkan Transparansi dan Keadilan Prosedural

Ia menegaskan bahwa hal itu sudah diingatkan oleh Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 tentang batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Ia berjanji akan membuktikan setiap keputusan yang diambil MK, menjawab setiap keraguan masyarakat, bahwa tidak benar lembaga tersebut sarat dengan konflik kepentingan.

Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK melalui musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim tertutup, Kamis (9/11).

Ia diangkat dan dilantik berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2023.

Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman.

BACA JUGA  Keluarga Mendiang Lukas Enembe Mohon Maaf atas Aksi Pembakaran Sejumlah Ruko di Jayapura

Sementara Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, menyusul keputusan Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK).

Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023, Batasan Usia Minimal Presiden dan Wakil Presiden 40 Tahun dengan Tambahan Klausul Pernah Menjabat Bupati. (02/Ant)