Tri Indroyono
Hukum  

Dinilai Memihak, Pengusaha Es Krim Asal Belanda Pertanyakan Putusan Praperadilan PN Denpasar

Dinilai Memihak, Pengusaha Es Krim Asal Belanda Pertanyakan Putusan Praperadilan PN Denpasar
Leonard Alexander Vareckeen (Dok.Pribadi)

Denpasar, Gempita.co – Leonard Alexander Vareckeen, Komisaris PT AFG mempertanyakan putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diduga memihak terlapor Robert dalam perkara praperadilan melawan Polda Bali.

Pengusaha berkewarganegaraan Belanda yang akrab disapa Leonardo itu menilai putusan praperadilan tersebut tidak sebanding dengan dugaan tindak pidana pencurian yang diduga terorganisir.

Kemenkumham Bali

“Ancaman hukuman penjara maksimal 9 hingga 12 tahun dan tidak percaya ada pelaku yang secara jelas-jelas dan kasar masuk bersama 50 orang dan mengambil barang senilai Rp10 miliar dari perusahaan, tapi bisa dibebaskan dari penjara dalam sidang praperadilan,” ungkap Leonardo dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5/2024).

Menurutnya, Polda Bali mempunyai bukti kuat dan meyakinkan berupa rekaman video bahwa Robert hadir di TKP pada 31 Maret 2023 lalu.

Leonardo juga menyoroti pernyataan Andrew Sutedja, kuasa hukum Robert. Untuk kedua kalinya, Andrew Sutedja mengaku dalam keterangan publiknya beberapa hari terakhir, seperti dilansir beberapa media online di Bali, dalam sebuah wawancara menyatakan bahwa kliennya bersalah atas dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

BACA JUGA  Di Tengah Pandemi Covid-19, MA Diminta Tegas dalam Pelaksanaan E-Court

Andrew Sutedja menyatakan bahwa Robert diinstruksikan mencuri atas nama atasan sekaligus orang yang mempekerjakannya, yaitu Evianne Tantono.

“Secara teknis, menurut hukum Indonesia, pengakuan publik ini berarti bahwa Robert bukan lagi tersangka, melainkan seorang penjahat yang mengaku, begitu pula yang mempekerjakannya,” kata Leonardo.

Ia mengatakan, Polda Bali memiliki semua bukti yang meyakinkan bahwa dirinya pemilik 100 persen perusahaan tersebut. PT AFG dan PT LGA serta seluruh asetnya.

“Tidak masuk akal jika dua orang yang mengaku pencuri yang bukan pemilik atau pemegang saham bisa masuk dengan kasar dan mencuri semua barang saya di restoran saya dan memuatnya keenam truk,” tambah Leonardo.

Ia juga mengaku terkejut dengan putusan hakim tunggal PN Denpasar yang tidak mempertimbangkan bukti kepemilikan 100 persen dan pengakuan publik Andrew Sutedja bahwa kedua kliennya bersalah.

BACA JUGA  Polda Bali Distribusikan Bantuan Empat Polda untuk Korban Bencana Alam di NTT

“Saya heran dan tidak percaya hukum di negara hukum (Indonesia) bisa seperti ini, saya yakin ini bukan keputusan yang mengakomodir hukum keadilan,” katanya.

Ia menegaskan, tidak akan berhenti untuk mendapatkan keadilan hukum di negara yang menjunjung hukum yang adil.

“Saya tidak akan berhenti sampai di sini, saya yakin Indonesia bangsa besar dan memiliki hukum yang berkeadilan,” tandasnya.

Kendati demikian, ia masih memiliki keyakinan di Indonesia masih ada keadilan di dalam hukum.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Leonardo, Sonny Rachman. Ia menyatakan bahwa putusan hakim PN Denpasar tanggal 13 Mei 2024 dapat dengan mudah diperbaiki oleh Polda Bali, sehingga Robert dapat segera ditangkap dan dijebloskan ke penjara untuk diadili oleh kejaksaan.

BACA JUGA  Kejagung Tetapkan Analis Muda Kemendag Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Baja

Sebagai informasi, pada 13 Mei 2024, PN Denpasar melalui putusan praperadilan Nomor: 6/Pid.Pra/2024/PN Dps telah menggugurkan status tersangka Robert di Polda Bali.

Melansir pernyataan di media online di Bali, Andrew Sutedja selaku kuasa hukum Robert menyebut bahwa kliennya dijadikan sebagai tersangka oleh Polda Bali terkait dugaan pencurian. Ia menyebut dalam perkara tersebut kliennya telah menjadi korban kriminalisasi.(tim)