Hukum  

Dipilih Rakyat Dikandaskan Partai, Fakta Miris Caleg Terpilih DPRD Maluku

Robby B. Gasepersz/Ist

Kronologi

Robby B. Gaspersz Caleg DPRD Provinsi Maluku terpilih/Foto: Istimewa

Menurut Pablo, posisi tergugat I, Johan J. Lewerissa, S.H., M.H, sebagai Wakil Ketua Bidang Kajian Hukum DPP Partai Gerindra diduga menggunakan jabatannya sehingga mampu mendikte putusan Mahkamah Kehormatan Partai untuk memenangkan dirinya.

“Tergugat I Johan J. Lewirissa adalah Caleg Dapil Maluku 1 – Kota Ambon nomor urut 1 yang memperoleh 5.254 suara sah dan klien kami Robby B. Gaspersz nomor urut 2 memperoleh 5.507 suara sah pada Pemilu 2019,” ungkap Pablo.

Kemudian, lanjutnya, dalam putusan PHPU MK dalam putusan Nomor:155-02-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 8 Agustus 2019 menyatakan permohonan pemohon Johan J. Lewerissa tidak dapat diterima.

”Maka dengan demikian sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, Putusan MK tersebut sudah final dan mengikat para pihak, dalam hal ini baik Partai Gerindra maupun Johan J. Lewerissa. Karena proses di MK berlangsung atas rekomendasi DPP Partai Gerindra yang secara substansial telah mempercayakan MK untuk mengadili perselisihan dimaksud, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang,” tegasnya.

BACA JUGA  Kampus Prasetiya Mulya Umumkan Mario Dandy Resmi di Pecat Sebagai Mahasiswa

Oleh karena itu, sebutnya, tidak terdapat upaya hukum apapun dan tidak ada institusi lain yang dapat melakukan perhitungan ulang terhadap hasil Keputusan KPU-RI Nomor: 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019 tersebut. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat, termasuk memutus PHPU.

“Kendati sudah putusan MK sudah final and binding, ternyata putusannya mampu diabaikan. Hal ini terbukti dengan penundaan pelantikan oleh Mendagri Cahyo Kumolo saat itu. Oleh karenanya, posisi Mendagri Tito Karnavian hingga saat ini belum pernah mengklarifikasi kesalahan pendahulunya dalam menterjemahlan keputusan MK yang sifatnya final and binding atas perkara PHPU klien kami Robby B. Gaspersz dengan Johan J. Lewerissa,” bebernya.

BACA JUGA  Terlibat Korupsi, Kejati Sulsel Tahan Direktur PT Inovasi Global Solusindo 

Tim Kuasa Hukum juga mempertanyakan MK yang seharusnya melakukan evaluasi terhadap seluruh putusannya terkait PHPU.

“Putusan MK soal PHPU ini penting, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai dengan amanat Undang-undang demi tegaknya hukum sebagai bagian dari penguatan demokrasi,” tegas Pablo.

Tinggalkan Balasan