Hemmen
Bali, Hukum  

Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual, Kadiv Yankumham Sambangi Jembrana 

Kadiv Yankumham, Alexander Palti, bersama jajaran Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Bali menyambangi Kabupaten Jembrana (Dok.Kemenkumham Bali)

JEMBRANA, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham), Alexander Palti bersama jajaran Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Bali menyambangi Kabupaten Jembrana.

Tim Kadiv Yankumham melaksanakan kegiatan koordinasi dan pendampingan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (KI) di daerah ujung barat Bali tersebut.

Kemenkumham Bali

Kegiatan koordinasi dan pendampingan ini berlangsung selama dua hari, 16 – 17 Februari 2023.

Pada hari pertama, Alexander Palti bersama jajarannya melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jembrana. Kehadirannya tersebut disambut oleh Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian, Made Dwiari Lestari.

Dalam kesempatan tersebut, Alexander menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali siap memberikan asistensi dan pendampingan terkait layanan informasi dan pendampingan pengajuan permohonan KI berdasarkan nota kesepakatan yang sudah ditandatangani sebelumnya.

“Sampai dengan saat ini sudah terdapat 16 sentra KI yang tersebar di 9 kabupaten/kota di Provinsi Bali, yang salah satunya adalah Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian Kabupaten Jembrana,” ujar Alexander.

Tenun dan Sepatu Endek

Masih pada harinya sama, didampingi Kabid Perindustrian, tim mengunjungi Sentra Tenun Jembrana. Tim Kadiv Yankumham melihat langsung proses produksi tenun yang dikerjakan oleh pengrajin. Sentra tenun yang menampung hasil kerajinan tenun Jembrana ini menjadi satu-satunya pusat tenun di Bali. Tersedia juga tempat untuk menenun kain khas Jembrana.

Tim Kadiv Yankumham juga meninjau langsung produk sepatu endek yang sedang viral. Produk sepatu ini sudah pernah dicoba dan dibeli langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Songket

Foto: Dok.Kemenkumham Bali

Pada hari kedua, tim berkunjung ke pengrajin tenun songket Kelurahan Pendem. Kunjungan dilakukan ke salah satu UMKM Rumah Tenun Songket yang cukup terkenal di Jembrana yakni Rumah Tenun Songket yang dikelola oleh Ni Luh Wayan Sriani.

Kain songket ini sudah go international dan sudah dipasarkan di beberapa negara.

Rumah Tenun ini bahkan sudah memberdayakan 52 pengrajin tenun yang berdampak positif menyerap lapangan kerja untuk menurunkan angka pengangguran dan peningkatan perekonomian masyarakat.

Kadiv Yankumham menyampaikan rasa kagum dan bangga melihat hasil karya tenun songket yang dihasilkan rumah tenun ini, ditambah lagi semua hasil karyanya sudah dipatenkan.

Arak Bali 

Kemudian meninjau produsen Arak Bali di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo. Arak Bali merupakan produksi asli masyarakat Pulau Dewata yang perlu dilestarikan dan dilindungi.

Salah satu usaha pembuat arak Bali milik Juli yang memiliki kualitas yang sangat bagus. Kadiv Yankumham mendorong agar segera didaftarkan dan dilindungi sebagai Kekayaan Merek Kolektif.

“Kami siap untuk membantu proses pendaftaran, agar produksi Arak Bali khas Jembrana ini dapat perlindungan hak, baik hak moral maupun hak ekonomi,” kata Alexander.

Kunjungan terakhir, Tim Kadiv Yankumham mendatangi produsen jajanan Bali “Bendu” di Desa Penyaringan. Tim mengunjungi kelompok masyarakat KWT Eka Citra Desa Penyaringan selaku pengusaha Jajan Bendu khas Jembrana.

Pada kesempatan tersebut Tim KI Kanwil Kemenkumham Bali menyampaikan pentingnya pendaftaran KI khususnya merek kolektif.

“Dengan diajukannya merek kolektif, maka dapat menjaga standar kualitas dari merek yang sudah terdaftar. Karena di dalam merk kolektif kelompok masyarakat akan membuat standarisasi pembuatan produk serta mencantumkan kode keteruntutan pada masing-masing produk yang dijual, fungsi kode ini adalah sebagai identitas dari produk yang dijual yang menggambarkan nama kelompok, nomor urut produksi, dan nama anggota kelompok yang membuat produk tersebut,” terang Alexander.

Pentingnya Perlindungan Merek

Foto: Dok.Kemenkumham Bali

Ia berharap rangkaian kegiatan ini dapat mengedukasi masyarakat lebih memahami akan pentingnya perlindungan merek dalam dunia usaha.

“Selain itu, bagaimana membangun sebuah merek sebagai brand yang melekat pada produk barang atau jasanya, serta para stakeholder dapat lebih meningkatkan sinergitas dalam upaya mendorong masyarakat, terutama para pelaku usaha, dalam hal melindungi mereknya baik dalam pengajuan pendafatarannya hingga perlindungan hukumnya,” paparnya.

Dalam melindungi KI, lanjutnya, masyarakat Jembrana, Kanwil Kemenkumham Bali selalu siap membantu dan mendukung baik secara teknis maupun administratif pendaftaran.

“Karena dengan meningkatnya permohonan pendaftaran KI meningkat pula perekonomian masyarakat serta menjamin kepastian hukum terhadap hak atas KI yang merupakan hasil daya pikir karsa dan karya dari masyarakat tersebut,” ucap Alexander.

Untuk meningkatkan kerja sama dalam hal pelayanan KI, pihaknya berencana untuk menjalin kerja sama berupa Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Kerja sama tersebut berupa penyampaian informasi dan sosialisasi terkait KI ataupun layanan Kanwil Kemenkumham Bali lainnya,’ pungkasnya.(One/01)

Tinggalkan Balasan