Hemmen
Hukum  

Perkara PT Tjitajam, Saksi Ahli Hukum Pidana Kembali Dihadirkan, Simak Keterangannya

Sidang PN Jaktim
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan Daeng Tawang menjadi saksi ahli dalam perkara dugaan pemalsuan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (8/4/2022)/Sony

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ahli hukum pidana Dian Andriawan Daeng Tawang menyampaikan keterangannya sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan pemalsuan dengan terdakwa Jahja Komar Hidajat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (8/4/2022).

Pakar hukum dari Universitas Trisakti ini, mengatakan, dalam Pasal 263 KUHP surat kuasa yang digunakan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan bukan termasuk dari surat palsu.

Kemenkumham Bali

“Menurut saya pemberian kuasa kepada seseorang tidak dapat dikatakan memberikan keterangan palsu di atas sumpah. Surat kuasa tersebut tidak termasuk dalam surat palsu sebagaimana dimaksud Pasal 263,” ucap Dian Andriawan di hadapan Majelis Hakim pimpinan Agam Syarief Baharudin.

Terkait perkara pidana No: 926/Pid.B/2021 /PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Jahja Komar Hidajat perihal 9 putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (incraht) sebelumnya, menurutnya putusan majelis hakim yang sudah benar.

BACA JUGA  Penahanan Menkominfo dan Penegakan Hukum Berkualitas-Profesional Kejaksaan

Tentang 9 putusan tersebut, Dian menegaskan seseorang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Utama dan kemudian dilaporkan oleh pihak tertentu disarankan dapat menempuh upaya hukum. Akan tetapi, bila hal tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum.

” Dan kalau memang seandainya mau dibantah (9 putusan inkracht), nah melakukan upaya hukum. Misalnya upaya hukum PK itu misalnya terkait dengan hal itu,” terangnya.

Dian juga menyampaikan UU Perseroan Terbatas (UUPT) No 1 Tahun 1995. Dalam Pasal 1 ayat 2, dikatakan bahwa apabila terjadi perubahan undang-undang maka yang dipakai adalah ketentuan yang menguntungkan terdakwa.

Terkait keterangan ahli, Reynold Thonak, kuasa hukum Jahja Komar Hidajat menyatakan bahwa surat kuasa yang diberikan oleh Direktur Utama suatu perseroan kepada karyawannya untuk mengajukan gugatan di pengadilan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana baik dalam Pasal 242 KUHP maupun 263 KUHP.

BACA JUGA  JPU Hadirkan Notaris Erick Maliangkay Dalam Perkara Pidana Jahja Komar Hidayat

“Penjelasan saksi ahli terkait 9 putusan perdata yang memenangkan salah satu pihak terkait kepemilikan perseroan mengikat pula pada hakum pidana. Putusan tersebut harus dianggap benar selama tidak ada yang membatalkannya atau dalam hukum dikenal azas res judicata pro veritate habetur,” papar Reynold.

Berdasarkan keterangan ahli, pihak yang sudah dikalahkan oleh 9 putusan, tidak lagi mempunyai hak untuk melapor pidana.

“Dan penggunaan akta yang sudah dibatalkan oleh pengadilan merupakan suatu dugaan tindak pidana menggunakan akta autentik palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP,” sebut Reynold.(Sony)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan