JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jerinx “SID” divonis hukuman 1 rahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2). Jerinx dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik yang menjerat dirinya.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun terhadap Jerinx dan denda Rp25 juta. Masa hukuman yang telah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Surachmat selaku hakim ketua dalam persidangan tersebut.
Jerinx yang didampingi sang istri, mengaku tak terkejut dengan keputusan hakim. Ia menyatakan siap menghadapi apapu, selama sang istri, Nora Alexandra setia mendampinginya.
“Saya sebenarnya sudah menyiapkan mental untuk kemungkinan terburuk hari ini. Jadi ya tidak terlalu terkejut sih tadi. Selama istri masih mendampingi, saya yakin bisa melewati semua ini,” ucap Jerinx usai sidang.
Jerinx dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (red)