DLHK Banten Segel Tiga Perusahaan yang Diduga Cemari Sungai Cisadane

Avatar photo
DLHK Banten Segel Tiga Perusahaan yang Diduga Cemari Sungai Cisadane
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemprov Banten menyegel tiga perusahaan di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang diduga menjadi penyebab pencemaran Sungai Cisadane. (Foto: ist)

TANGERANG-BANTEN, SUDUTPANDANG.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyegel tiga perusahaan di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang diduga menjadi penyebab pencemaran Sungai Cisadane. Ketiga perusahaan tersebut diketahui belum mengantongi izin dan diduga membuang limbah yang memengaruhi kualitas air sungai.

Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan, langkah penyegelan dilakukan setelah tim melakukan investigasi menyusul perubahan warna air Sungai Cisadane yang dikeluhkan masyarakat.

“Hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan pencemaran limbah industri yang menyebabkan penurunan kualitas air sungai,” kata Wawan di Tangerang, Selasa (21/7/2026).

Menurut Wawan, pemerintah daerah akan menindak tegas seluruh perusahaan yang terbukti beroperasi tanpa izin maupun melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan.

BACA JUGA  KH Ubu Misbahuddin dan KH Abdus Salam Terpilih sebagai Pimpinan MWC NU Cisauk 2025-2030

“Ke depan, perusahaan-perusahaan yang tidak berizin akan kami tindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DLHK Kabupaten Tangerang Sandy Nugraha menjelaskan, tiga perusahaan yang disegel bergerak di bidang daur ulang plastik, peleburan ingot aluminium, serta pencucian (laundry) celana jeans. Seluruhnya berlokasi di Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perusahaan daur ulang plastik dan usaha laundry celana jeans diduga terbukti mencemari Sungai Cisadane karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar.

“Untuk dua perusahaan, yakni daur ulang plastik dan laundry, indikasi pencemarannya sudah terbukti. Sementara perusahaan peleburan ingot masih dalam proses pendalaman,” kata Wawan.

BACA JUGA  Wagub Banten Gandeng Warga Bangun Kota Serang Lebih Maju

DLHK Provinsi Banten memastikan penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap sumber pencemaran secara menyeluruh sekaligus memastikan setiap pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan dan pengelolaan limbah guna mencegah pencemaran lingkungan berulang.(Aceng/01)