Tri Indroyono

DPRD DKI Jakarta Resmi Umumkan Pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI

Suasana ruang sidang DPRD DKI Jakarta foto :(pikiran rakyat)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di rapat paripuna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022, Selasa (13/9/2022).

Dari pantauan Anies dan Riza Patria memasuki ruang rapat paripurna pada pukul 11.34 WIB. Anies dan Riza mengenakan setelan jas warna hitam dengan dasi merah dan peci hitam.

Kemenkumham Bali

Rapat paripuna dimulai tepat usai keduanya tiba di ruang rapat paripuna. Rapat paripuna dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

“Selasa 13 September 2022 adalah dalam rangka pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 2022,” kata Prasetio saat di Ruang Rapat DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9).

“Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim rapat kami nyatakan terbuka untuk umum,” lanjut Prasetio.

Prasetio menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b di umumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

BACA JUGA  Konsultasi Soal Bantuan, DPRD Lamtim Kunjungi Kemensos

“Dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden, melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” ujar Prasetio.

Prasetio mengatakan terkait dengan hal tersebut DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022, hal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatannya berakhir Pada Tahun 2022.

Lebih lanjut Prasetio menyebut menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menetapkan jadwal Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022.

“Untuk itu, pada kesempatan yang berbahagia dalam Rapat Paripurna hari ini, kami akan mengumumkan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta,” katanya

BACA JUGA  Penjelasan Jus Jambu Dapat Naikkan Trombosit saat Kena DBD

Selain itu Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengusulkan Gubernur Anies Baswedan tidak lagi melantik Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) menjelang pensiun pada Oktober 2022.

Menurut dia pelantikan itu tidak boleh dilakukan agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada Pejabat Tinggi Pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku,” katanya.

Menurut Pras hal itu perlu dilakukan Anies Baswedan untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi. Termasuk memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di DKI.

Pras menambahkan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali sempat menerbitkan Pengumuman Nomor 12 tahun 2022 pada 6 September 2022 terkait seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon dua di Pemprov DKI Jakarta.

Adapun lima jabatan tinggi pratama itu yang akan diadakan seleksi terbuka yakni Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI.

BACA JUGA  Banjir Jakarta di Akhir Masa Jabatan Anies

Kemudian Kepala Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah DKI, Direktur RSKD Duren Sawit, dan Direktur RSUD Pasar Minggu.

Mengacu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 234 ayat 4 disebutkan proses pengangkatan kepala perangkat daerah yang menduduki jabatan administrator dilakukan melalui seleksi sesuai proses seleksi JPT Pratama seperti diatur dalam undang-undang terkait aparatur sipil negara.

Sementara itu, Anies Baswedan menanggapi usulan yang disampaikan Prasetyo Edi Marsudi. Menurutnya, dia akan memperhatikan usulan yang disampaikan.

“Usulannya itu nanti diperhatikan, tentu diperhatikan, namanya juga usulan dari ketua DPRD, pasti diperhatikan,” ucapnya

Tinggalkan Balasan