Hemmen

Bawaslu: Laporan Dugaan Pelanggaran Anies Tak Penuhi Syarat Materiil

Anies Baswedan
Anies Baswedan (Foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan laporan dugaan pelanggaran terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan menjadi presiden yang dilakukan terlapor Anies Baswedan (AB) di Masjid Baiturrahman, Aceh tidak memenuhi syarat materiil.

“Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor atas nama MT (Mahmud Tamher) terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi presiden yang dilakukan terlapor AB pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, tidak memenuhi syarat materiil,” ujar anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/12).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Puadi menjelaskan, hasil kajian awal dari Bawaslu menyatakan laporan telah memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat materiil. Ia menyebut peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu.

“Belum adanya penetapan peserta pemilu oleh KPU RI sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Bawaslu telah memberitahukan hasil kajian awal tersebut kepada pelapor,” paparnya.

Memberikan Kesempatan

Pelapor, lanjut Puadi, pihaknya telah memberikan kesempatan paling lama dua hari atau sampai dengan hari Rabu, 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materiil laporan dengan menyertakan bukti-bukti atas laporannya.

“Namun, pelapor tidak dapat melengkapi syarat materiil laporan dengan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu,” ujar Puadi.

Selain memberi kesempatan kepada pelapor untuk memperbaiki syarat materiil laporan, pihaknya juga telah memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Provinsi Aceh untuk mendalami informasi peristiwa yang dilaporkan.

“Pendalaman itu dapat dilakukan dengan mendatangi pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Pihak-pihak tersebut, di antaranya, Pemerintah Desa Pango Raya, Aceh; Kepala Polisi Sektor Ulee Kareng, Aceh; Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Baiturrahman, Aceh; Ketua Remaja Masjid Raya Baiturrahman; dan Ketua Garda Pemuda NasDem Aceh selaku panitia kegiatan silaturahim Anies Baswedan ke Aceh,” terangnya.

“Hasil pendalaman yang dilakukan Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor (Anies Baswedan),” tambah Puadi.(ant/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan