JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Selama dirinya bersama Wakil Gubernur Jakarta terpilih Rano Karno memimpin selama lima tahun ke depan, aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta diingatkan Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung ASN jangan pernah berpikir bisa berpoligami.
“Saya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya,” katanya dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Penegasan itu disampaikannya usai menerima gelar kehormatan “Abang” dan pin kuku macan dari Majelis Kaum Betawi di di Pondok Pesantren Putra Al Hamid Putra, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu.
Hal ini dipertegas dengan pernyataan Pramono yang merupakan penganut monogami.
Ia mempersilakan jika ada yang berniat poligami, asalkan bukan ASN yang bekerja di Jakarta selama kepemimpinannya.
“Jadi, saya sampaikan terbuka, belum jadi gubernur saja sudah menyampaikan terbuka, saya penganut monogami. Yang lain monggo berpoligami, tetapi tidak ASN,” katanya.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa nantinya para ASN yang melanggar larangan tersebut ini bisa dipecat.
Tidak hanya ASN, Rano Karno (Bang Doel) dan Pramono juga dilarang untuk berpoligami.
“Ya nggak diizinkan. Kalau nggak diizinkan, dilanggar kan dipecat. Bang Doel juga gak saya izinkan,” katanya menegaskan.
“Udahlah pokoknya saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari di Kantor Gubernur Jakarta. Kalau tempat lain monggo silakan aja. Ini bagi ASN,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut bertujuan memberikan pedoman hukum yang jelas bagi ASN dalam menjalani kehidupan pribadi mereka, terutama terkait pernikahan dan perceraian.
Salah satu poin penting yang diatur dalam Pergub ini adalah syarat bagi ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri untuk mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.
Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah melalui proses pertimbangan yang matang. (Ant/02)