JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Rudi dan Riyan, dua orang terdakwa pembawa narkoba jenis sabu ke Lapas Cipinang dihukum lima tahun enam bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim pimpinan Herbert Harefa di Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (18/12/2024).
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Masing-masing dihukum lima tahun enam bulan penjara dengan denda Rp.1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang meringankan bahwa kedua terdakwa belum pernah dihukum dan masih berusia muda. Sementara yang memberatkan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan Narkotika.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menerima dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tidak melakukan upaya hukum.
Dalam perkara ini, keduanya diamankan polisi para Kamis (8/8/2024) pukul 20.00 WIB di area parkir Lapas Cipinang. Penangkapan berdasarkan informasi dari warga bahwa kedua pelaku biasa mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Bekasi Timur.
Terdakwa Rudi menyuruh terdakwa Riyan untuk mengirim barang ke Lapas Cipinang Jakarta Timur, dengan box berisi tahu dan karung warna biru berisi garam yang disisipkan sabu seberat netto 64,6493 gram yang didapat dari Rizki (DPO). Keduanya mengaku diberi upah Rp.7 juta.
JPU dalam dakwaannya menjerat kedua terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 KUHPid.
JPU Budi Setio, menuntut kedua terdakwa berdasarkan ketentuan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan menjatuhkan tuntutan pidana masing-masing 8 tahun denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan penjara.(Paulina Pasaribu/01)