Opini  

Ketika Advokat Tak Lagi Tunduk Konstitusi: Siapa yang Menjaga Keadilan?

Ketika Advokat Tak Lagi Tunduk Konstitusi: Siapa yang Menjaga Keadilan?
Drs. Irdam Imran, M.Si. (Foto: Dok. Sudutpandang.id

“Di tengah maraknya “industri advokat”, muncul pertanyaan mendasar, apakah hukum masih berdiri di atas konstitusi, atau telah bergeser menjadi sekadar transaksi?.

Oleh: Irdam Imran

Bayangkan Anda berdiri di ruang sidang, menggantungkan harapan pada seorang advokat. Anda percaya ia akan membela hak, memperjuangkan kebenaran, dan memastikan keadilan berpihak pada yang benar.

Namun, bagaimana jika orang yang dipercaya itu tidak benar-benar kompeten, tidak terstandar, bahkan tidak sepenuhnya berdiri di atas konstitusi?.

Yang terjadi bukan sekadar kekalahan perkara. Yang runtuh adalah keadilan secara perlahan dan nyaris tanpa disadari.

Supremasi Konstitusi: Kompas yang Mulai Ditinggalkan

Dalam negara hukum, konstitusi merupakan rujukan tertinggi. Ia bukan sekadar teks, melainkan arah bagi seluruh praktik hukum, termasuk profesi advokat.

Seharusnya, seluruh praktik tersebut tunduk pada Undang-Undang Advokat, putusan Mahkamah Konstitusi, serta prinsip negara hukum.

Namun, realitas menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan. Aturan ditafsirkan sesuai kepentingan, celah hukum dimanfaatkan tanpa etika, dan organisasi dibentuk tanpa pijakan hukum yang jelas.

Ketika konstitusi tidak lagi menjadi kompas, hukum mudah ditarik ke berbagai arah kepentingan.

Dari Officium Nobile ke Industri Profesi

Sejak lama, advokat dikenal sebagai officium nobile, profesi mulia. Ia bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah untuk membela yang lemah, menjaga hak warga negara, dan menjadi penyeimbang kekuasaan.

BACA JUGA  Masa Lalu Prabowo Subianto

Namun, kini terjadi pergeseran. Profesi advokat mulai dipandang sebagai peluang kerja, sumber penghasilan, bahkan “pasar profesi”.

Akibatnya, rekrutmen dilakukan secara massal, pendidikan profesi cenderung menjadi formalitas, dan standar kualitas menjadi kabur.

Profesi yang seharusnya dibentuk melalui proses panjang, perlahan berubah menjadi produk.

Fenomena “Organisasi Advokat Rasa Ormas”

Gejala lain yang mencolok adalah munculnya fenomena “organisasi advokat rasa ormas”. Fenomena ini menunjukkan kaburnya batas antara organisasi profesi berbasis keahlian dan organisasi berbasis keanggotaan.

Ketika organisasi yang tidak sepenuhnya tunduk pada rezim hukum profesi merekrut advokat, menyelenggarakan pendidikan, dan mengklaim legitimasi, maka standar profesi pun tergerus.

Dampaknya jelas, kualitas advokat tidak terjamin, pengawasan melemah dan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.

Kebebasan Berserikat dan Batas Konstitusional

Sebagian pihak membenarkan kondisi ini atas nama kebebasan berserikat. Namun, dalam konstitusi, kebebasan tidak bersifat absolut. Ada batas yang ditetapkan demi kepentingan umum.

Dalam konteks profesi advokat, kepentingan umum itu menyangkut keadilan, hak warga negara, dan masa depan sistem hukum.

BACA JUGA  Refleksi HPN 2026: Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat-Antara Tema dan Kenyataan

Tanpa standar yang jelas, kebebasan justru berpotensi melahirkan kekacauan.

Krisis yang Sunyi: Ketika Masyarakat Dirugikan

Di balik persoalan ini, masyarakat adalah pihak yang paling terdampak. Mereka membayar jasa hukum, berharap keadilan, dan menggantungkan nasib pada advokat.

Namun, yang kerap terjadi adalah perkara tidak ditangani secara profesional, standar pelayanan tidak jelas, dan pertanggungjawaban sulit diminta.

Ini bukan sekadar persoalan etik, melainkan krisis kepercayaan terhadap profesi hukum.

Kembali ke Supremasi Konstitusi

Mengembalikan marwah profesi advokat bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Langkah yang perlu dilakukan antara lain menegaskan kembali rujukan pada Undang-Undang Advokat, memperkuat standar pendidikan dan profesi, serta menata organisasi agar tetap berada dalam kerangka hukum.

Advokat harus kembali pada panggilan moralnya, membela bukan sekadar klien, tetapi kebenaran.

Siapa yang Menjaga Penjaga?

Keadilan memang ditentukan oleh hakim, tetapi tidak sepenuhnya. Separuh lainnya ditentukan oleh siapa yang berdiri membela di ruang sidang.

Jika advokat kehilangan arah, tidak lagi tunduk pada konstitusi, tidak berpegang pada etika, dan mengabaikan standar profesi, maka keadilan tidak benar-benar hilang. Ia hanya berubah menjadi sesuatu yang dapat dinegosiasikan dan ditransaksikan.

BACA JUGA  Alexius Tantrajaya: Tuntutan Kewenangan Jaksa, Vonis Tergantung Hakim

Pada titik itu, hukum tidak lagi menjadi pelindung, melainkan alat.

Pertanyaannya, apakah kita masih menginginkan sistem hukum yang dapat dipercaya?

Jika jawabannya ya, maka tidak ada pilihan lain. Advokat harus kembali pada konstitusi. Sebab, konstitusi bukan hanya milik negara, melainkan milik setiap warga yang mencari keadilan.

Di situlah keadilan menemukan tempatnya kembali.

Cilodong, 4 Mei 2026

*Penulis Irdam Imran adalah mantan birokrat parlemen Senayan dan Pengurus Partai Ummat DPC Cilodong (2023 – 2025). Ia aktif dalam kajian sosial-politik, khususnya isu konstitusi, demokrasi, dan reformasi sistem hukum di Indonesia.


Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili sikap atau kebijakan institusi mana pun. Pandangan yang disampaikan dimaksudkan sebagai bahan diskusi.