Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kasus Halangi Penyidikan

Irjen Pol Ferdy Sambo (dok.For)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara di rumahnya, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/9).

Sehingga sampai saat itu, katanya, secara total ada tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Ada tambahan terakhir malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi tujuh tersangka,” kata dia.

BACA JUGA  Kabar Duka, Aktris Senior Rima Melati Tutup Usia

Enam tersangka lain, yakni Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiqul Wibowo, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, keenam tersangka itu berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara. (Ant)

Tinggalkan Balasan