JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua KPK Firli Bahuri buka suara soal imbauan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang meminta kepala daerah mengalokasikan dana belanja tidak terduga (BTT) guna membantu korban gempa Cianjur.
Firli menegaskan, pemerintah daerah tak perlu ragu memanfaatkan dana yang tersedia selama penggunaannnya mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Pemda tidak usah takut mengambil keputusan, kan sudah ada mekanismenya, dan yang terpenting dana itu betul-betul untuk membantu rakyat yang sedang tertimpa bencana,” katanya, Kamis (24/11).
Menurutnya, dalam situasi bencana sudah seharusnya semua pihak saling membantu serta menunjukkan solidaritas antar sesama.
Kendati begitu, ia tetap mewanti-wanti agar tidak ada pihak mana pun yang tega memanfaatkan situasi demi mengeruk keuntungan pribadi.
“Jangan sampai korupsi penanganan bencana terulang lagi, sebab itu sangat tidak manusiawi dan sangat melukai hati rakyat,” ungkapnya.
Firli menandaskan pihaknya akan mengawasi titik-titik rawan korupsi dalam penanganan bencana, mulai fase tanggap darurat seperti sekarang hingga fase rehabilitasi.
Pihaknya pun memastikan akan menindak siapa saja yang berniat cari keuntungan dengan menjadikan bencana sebagai ladang korupsi.
“Jadi jangan coba-coba berniat korupsi dalam situasi seperti ini, pasti kami sikat,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau bupati, wali kota, dan gubernur seluruh Indonesia memberikan dana hibah untuk membantu korban terdampak gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat.
Bantuan yang dimaksud bukan dalam bentuk makanan maupun pakaian, melainkan dalam bentuk uang tunai.
“Saya imbau seluruh kepala daerah berikan bantuan hibah, Rp 100 juta saja sudah sangat bermanfaat, kalau dikali 500 saja sudah Rp 50 miliar,” ujarnya.
Bantuan bisa diberikan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Cianjur. Sedangkan dananya berasal dari belanja tidak terduga (BTT) di 548 daerah yang masih tersisa, yakni lebih kurang Rp 9,9 triliun hingga akhir tahun 2022.
“Bisa dilakukan melalui mekanisme hibah kepada Pak Bupati melalui BPKAD,” jelas Tito. (05)