Hukum  

Geng Motor yang Bacok Dua Remaja, Ditangkap Polsek Metro Tamansari

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Iver Son Manossoh, saat menyampaikan keterangan pers di Mapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, Senin (13/12/2021)/Foto:dok.For SP

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dua remaja dibacok di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, tepatnya di depan Gedung Arsip ternyata adalah geng motor yang sempat tawuran. Korban tergabung dalam Aliansi Geng Motor Utara dan Jakarta Pusat, warga asal Cikupa, Tangerang, Banten.

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Iver Son Manossoh mengatakan, kelompok lawan yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Jakarta Barat Bersatu. Kedua kelompok janjian untuk tawuran di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Kemenkumham Bali

“Satu korban inisial GL, warga Cikupa Tanggerang dan satu lagi korban anak, identitas tidak dapat kami sampaikan,” kata Kapolsek dalam keterangan pers di Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat, Senin (13/12/2021) sore.

Ia mengungkapkan, kedua kelompok ini sudah mempersiapkan diri untuk saling serang menggunakan senjata tajam. Pada Sabtu (4/12/2021) sekitar 03.00 WIB, terjadi tawuran antar dua kelompok menggunakan batu, senjata tajam serta petasan.

“Kemudian, kelompok Aliansi Utara-Pusat saling kejar-kejaran mengunakan sepeda motor, namun saat dikejar sepeda motor korban menabrak mobil yang terparkir di depan Gedung Arsip,’ ungkapnya.

“Persis di depan kantor Arsip wilayah Tamansari, anggota geng Utara-Pusat dikeroyok oleh beberapa anggota aliansi Barat Bersatu berulang kali dengan senjata tajam,” sambung Iver.

Iver menyebut kedua korban mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya, dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD) Tamansari.

Dari kasus ini, lanjutnya Polsek Metro Tamansari bergerak cepat mancari para pelakunya dengan cara meminta keterangan tujuh saksi dan menelusuri CCTV.

“CCTV yang kami amankan itu lewati oleh dua kelompok ini, maka Reskrim mengidentifikasi kelompok kedua geng motor” ucapnya.

Iver mengatakan, hasil ada 8 orang yang diamankan yang ditangkap di kawasan Kembangan 3 orang, satu pemuda asal Tanah Abang, empat dari Cikupa, Tangerang.

“Selain mengamankan delapan terduga pelaku terkait dengan dua kelompok geng motor, kami juga amankan sajam, celurit, sepeda motor, helm dan HP digunakan untuk berkomunikasi antar geng, pakaian korban dan barang bukti lain perkara ini,” terang Kapolsek.

“Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang lain luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Menteng ini.(for)

Tinggalkan Balasan