Tri Indroyono

Gerak Cepat Bupati Bintan Tanggapi Isu Penjualan Pulau Poto

Bupati Roby Kurniawan, Sekda Ronny Kartika, Dandim 0315/Tanjungpinang Kolonel Inf Tommy Anderson, Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo dan Plt BPN Bintan Joko Pitoyo, meninjau Pulau Loto di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Kepri, Kamis (16/2/2023)/Foto: istimewa

BINTAN, SUDUTPANDANG.ID – Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Sekda Ronny Kartika langsung bergerak cepat menindaklanjuti soal isu penjualan Pulau Loto di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir.

Ia juga menggandeng Dandim 0315/Tanjungpinang Kolonel Inf Tommy Anderson, Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo dan Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan Joko Pitoyo untuk turun memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kemenkumham Bali

“Saya tidak ingin menunda waktu untuk mencari kebenaran sebelum isu ini semakin berkembang tanpa mendapat klarifikasi,” kata Roby, Kamis (16/2/2023).

Setibanya di lokasi, Roby disambut Camat Bintan Pesisir bersama Kades Kelong serta perwakilan salah satu perusahaan yang memiliki hak guna atas lahan tersebut.

Lahan di Pulau Poto disebut dimiliki oleh PT Hansa Mega Perkasa (HMP) dengan dua Sertifikat Hak Pakai yaitu Nomor: 01 seluas 5.505.357 m2 (550 hektar) tahun 1999 dengan masa berakhir pada 7 November 2024. Kemudian Sertifikat Hak Pakai Nomor: 08 seluas 4.139.266 m2 (413 hektar) tahun 2001 dengan masa berakhir pada 19 Juli 2026.

Akta pendirian PT. HMP tercatat di Sertifikat Hak Pakai tanggal 27 Agustus 1996 denhan No. 30 dan No. 35. JO Pengesahan Menteri Kehakiman tanggal 26 Desember 1997 No. C.02-13-421 RT.01.01. Tahun 1997.

Keberadaan plang atas nama PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) di Pulau Poto kemudian menimbulkan opini di sebagian kalangan. Menganggap adanya tumpang tindih kepemilikan hak pakai lahan. Hal ini yang kemudian ingin dikonfirmasi Bupati Bintan dan langsung turun ke lokasi.

“Alhamdulillah, tadi sama-sama kita cek langsung. Ternyata semuanya clear, PT HMP punya hak pakainya, begitupun dengan PT MMJ. Tegas saya sampaikan, tidak ada tumpang tindih lahan bahkan dengan lahan masyarakat, dan tidak ada jual beli pulau sebagaimana isu yang beredar,” tegas Roby usai mengecek langsung ke lokasi.

Roby meminta seluruh masyarakat dan elemen mana pun untuk tidak mudah terbawa isu apapun yang beredar, jika informasi tersebut masih belum valid kebenarannya.

“Kami harap bisa lebih cerdas memilih dan memilah informasi yang diterima sebelum menyampaikan opini dan pendapatnya, terlebih di media sosial,” harapnya.

Baik Bupati maupun Sekda bersama Dandim 0315/Bintan dan Kapolres Bintan, mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang meresahkan dan belum dikonfirmasi kebenarannya.

Mereka juga meminta semua elemen masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan isu-isu yang sekiranya bisa menimbulkan kegaduhan.

Plt Kepala BPN Kabupaten Bintan Joko Pitoyo menambahkan, hak pakai dan pemanfaatan lahan atas nama PT HMP maupun PT MMJ semuanya tercatat resmi di BPN.

“PT HMP tercatat, PT MMJ pun tercatat. Jadi tidak benar jika ada informasi jual beli pulau di wilayah regional Kabupaten Bintan” tegasnya.(ian/01)

Tinggalkan Balasan