“Kalau ingin menegakkan peraturan cukai tersebut jangan kalangan bawah yang ditangkap atau dikejar, tapi produsen pabriknya itu harusnya ditutup.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran cukai rokok di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (5/5/2026), menghadirkan keterangan ahli Joppy Teja Sentana. Keterangan ahli dari Bea Cukai tersebut dinilai kuasa hukum terdakwa Farhan Ali Saputra kurang tepat dengan substansi perkara yang sedang diperiksa.
Dalam persidangan, Joppy Teja Sentana memaparkan sejumlah hal terkait tembakau rokok, minuman beralkohol, hingga ketentuan peraturan menteri keuangan.
Joppy yang pernah menjabat Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis Bea Cukai Maumere ini juga menjelaskan mengenai kemasan produk rokok, jumlah isi, serta pengawasan dalam peredaran rokok.
“Produsen yang melengkapi cukai, distributor tidak, penjual tidak,” ujar Joppy dalam persidangan.
Ia juga menyampaikan bahwa produk rokok yang dipasarkan melalui etalase termasuk dalam kategori penjual atau pengecer.
Majelis hakim turut mengajukan pertanyaan terkait barang bukti rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai dan ditemukan tanpa kemasan.
Kuasa hukum terdakwa, Wellisman Manurung, menyampaikan bahwa penjelasan ahli terkait kerugian negara tidak sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
“Kalau menurut saya sebagai kuasa hukum dari saudara Farhan, hal itu kurang tepat. Karena yang berwenang menghitung kerugian negara adalah instansi terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Wellisman.
Ia menjelaskan bahwa kliennya merupakan pedagang kelontong yang menjual berbagai kebutuhan sehari-hari, termasuk rokok.
“Klien kami menjadi terdakwa setelah ditemukan menjual rokok tanpa pita cukai di wilayah Jakarta Timur,” ungkapnya.
Dalam persidangan, Wellisman juga menyinggung ketentuan dalam undang-undang terkait cukai.
Ia menyatakan tidak terdapat penjelasan yang secara spesifik mengatur kewajiban pedagang kecil dalam melekatkan pita cukai.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam keterangan ahli disebutkan adanya kemungkinan penyelesaian perkara melalui pembayaran denda. Namun, menurutnya, kliennya tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi hal tersebut.
“Klien kami hanya pedagang kecil, bukan produsen,” ujarnya.
Wellisman turut mempertanyakan mekanisme kewajiban cukai bagi pedagang kecil serta pihak yang bertanggung jawab dalam pemenuhan ketentuan tersebut.
Selain itu, ia menyampaikan pandangannya terkait penegakan hukum dalam perkara cukai rokok.
“Kalau ingin menegakkan peraturan cukai tersebut jangan kalangan bawah yang ditangkap atau dikejar, tapi produsen pabriknya itu harusnya ditutup,” katanya.(Paulina/01)










