Hemmen

Gunakan Visa Non-Haji, 34 WNI Dideportasi dari Arab Saudi, 3 Diproses Hukum

Gunakan Visa Non-Haji, 34 WNI Dideportasi dari Arab Saudi, 3 Diproses Hukum
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi, Yusron B. Ambary. FOTO: Ant

JEDDAH-ARAB SAUDI, SUDUTPANDANG.ID – Kedapatan menggunakan visa non-haji, sebanyak 34 dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi, dideportasi dan dipulangkan ke Tanah Air, sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.

Dalam penjelasan yang dikutip di Jakarta, Selasa (4/6/2024), Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary menyampaikan keterangan tersebut di Jeddah, Arab Saudi, Senin (3/6).

Kemenkumham Bali

“Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut, 34 orang dinyatakan bebas dan Senin (3/6) pagi telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB,” katanya.

Sebelumnya, otoritas keamanan Arab Saudi kembali menahan 37 WNI yang kedapatan hanya memiliki visa ziarah tetapi diduga nekat untuk berhaji.

BACA JUGA  Setelah Kena Sanksi Adat, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Bule Rusia

Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jamaah calon haji Indonesia resmi.

Yusron mengatakan tim perlindungan jamaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan terhadap 37 WNI tersebut.

Akhirnya, 34 orang dibebaskan dan tiga orang yang diduga sebagai koordinator akan diproses secara hukum.

“Ke tiga orang tersebut yakni inisial SJ, SY, dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

KJRI Jeddah, kata akan memastikan hak-hak hukum WNI tersebut terpenuhi.

Di sisi lain, berdasarkan pengakuan 34 orang yang sudah pulang mereka menyampaikan datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan visa haji.

BACA JUGA  Deportasi WNA Rusia Pengimpor Sabu, Pramella: Komitmen Penegakan Hukum di Bali

“Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal,” katanya.

KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yang dapat dipakai untuk ibadah haji adalah bisa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yg telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Kedua, merupakan visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu individu tertentu di tanah air. Bagi mereka tidak perlu ada kekhawatiran.

“Sementara untuk visa lainnya masyarakat dapat bijak dalam melihat tawaran haji dari pihak yang tak bertanggungjawab. Pastikan jenis visa anda sebelum ada berangkat ke Tanah Suci,” kata Yusron B. Ambary. (Ant/02)