BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi kakak adik asal Pakistan berinisial F (22) dan F (19) lantaran melampaui izin tinggal alias overstay. Keduanya dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Selasa (18/7/2023).
Kakak beradik kelahiran Jeddah tersebut telah terbang dari Bali dengan tujuan akhir Allama Iqbal Lahore International Airport dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar.
Pria dan wanita ini selanjutnya akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menjelaskan, keduanya dideportasi lantaran terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” jelas Babay dalam siaran pers, Rabu (19/7/2023).
Babay mengungkapkan, kakak adik tersebut sebelumnya adalah pemegang ITAS Penyatuan Keluarga yang berlaku sampai dengan 9 Maret 2021 dengan ibunya seorang WNI sebagai penanggung jawab izin tinggalnya.
“Bahwa kedua bersaudara tersebut tinggal di Indonesia untuk mengikuti ibunya yang tinggal di Sumbawa, NTB dengan segala biaya hidup yang ditanggung oleh ayahnya yang berkewarganegaraan Pakistan yang bekerja di Arab Saudi,” ungkapnya.
“Namun karena adanya permasalahan kedua orang tuanya, ayah F bersaudara tiba-tiba memutus bantuan finansial dan tidak perduli lagi terhadap keadaan anak dan istrinya di Sumbawa, sehingga ibunya tidak sanggup untuk mengurus perpanjangan izin tinggal dan paspor dari anak-anaknya yang juga telah habis masa berlakunya sejak Maret 2021,” sambung Babay.
Bahkan, lanjutnya, karena ketidaksanggupannya ibunya pun mempersilahkan anak-anaknya untuk dideportasi oleh pihak imigrasi. Mereka telah melampau izin tinggal yang telah diberikan alias overstay selama 77 hari.
“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun-red)” tegas Babay.
Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyerahkan keduanya ke Rudenim Denpasar pada 9 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Babay menerangkan, setelah mereka didetensi selama empat bulan sepuluh hari dan siapnya administrasi, akhirnya dideportasi setelah akhirnya pihak Kedutaan Besar Republik Federal Pakistan menerbitkan dokumen perjalanan keduanya serta bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan mereka.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Babay.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengapresiasi kinerja Rudenim Denpasar yang cepat tanggap dalam menangani kasus pelanggaran Keimigrasian yaitu overstay. Anggiat berharap WNA yang ada di Indonesia tetap memperhatikan dan mematuhi aturan hukum yang berlaku di negeri ini.(One/01)