Transformasi Tujuan Hukum Pidana

Kurnianto Purnama: Transformasi Tujuan Hukum Pidana
Kurnianto Purnama, S.H.,M.H. (Foto: istimewa)

“Negara perlu menyatukan persepsi secara komprehensif seluruh aparat penegakan hukum, agar supaya dapat menjiwai filosofi transformasi tujuan hukuman dari KUHP lama ke KUHP baru.”

Oleh Kurnianto Purnama, S.H., M.H.

Sebagai seorang sarjana hukum dan sebagai seorang pengacara, tentu banyak menemukan dan sering pula saya mengamati peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari di Tanah Air.

Kurnianto Purnama: Transformasi Tujuan Hukum Pidana
Kurnianto Purnama, S.H.,M.H. (Foto: istimewa)

Fenomena peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat kadangkala membuat saya begitu prihatin.

Mengingat masih banyak aparat penegak hukum kita, cara berpikirnya masih berpedoman pada paradigma lama.

Padahal, kini telah berlaku KUHP baru dengan paradigma baru, yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2026.

Tujuan hukuman kini telah bertransformasi dari paradigma lama ke paradigma baru.

BACA JUGA  Kesaksian Mantan Anak Buah Novel Baswedan Ditayangkan, OC Kaligis Apresiasi Hakim

Dari tujuan pembalasan dendam terhadap pelaku kejahatan menjadi memperbaiki pelaku kejahatan, memulihkan korban, dan mendamaikan kehidupan dalam masyarakat.

Dalam dinamika kehidupan masyarakat, masih sering terjadi fenomena hukum, di mana peristiwa kealpaan atau kelalaian, kesalahan administrasi, tidak terdapat korban akibat peristiwa hukum itu, tidak terjadi gangguan kedamaian dalam masyarakat, tidak ada unsur kesalahan, dan sebagainya.

Namun, pelakunya ditahan, diproses ke pengadilan hingga dimasukkan ke dalam penjara secara kaku.

Salah satu contoh yang baru-baru ini terjadi, delapan orang pegawai bank yang sudah lama dipenjara dalam kasus PT Sritex dibebaskan oleh Mahkamah Agung.

Sehubungan masih terjadi fenomena penegakan hukum demikian, negara perlu menyatukan persepsi secara komprehensif seluruh aparat penegakan hukum, agar supaya dapat menjiwai filosofi transformasi tujuan hukuman dari KUHP lama ke KUHP baru.

BACA JUGA  Menkum Kampanyekan Protokol Jakarta di Forum ASEAN, Bahas Royalti Global

Jakarta, 4 Oktober 2026.

*Penulis adalah praktisi hukum senior asal Belitung