JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memberi “kado indah” terhadap terdakwa Reymond Putra.
Kendati penyidik Mabes Polri sudah susah payah membongkar tindak kejahatan pemalsuan oli dan berbagai merek kemudian menjebloskan ke dalam tahanan, Ketua Majelis Hakim Hotnar Simarmata mudah saja mengalihkan penahanan Reymond dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota.
Pemberian pengabulan permohonan pengalihan penahanan terdakwa Reymond Putra itu dibacakan di ruang sidang Soebekti Lantai III Gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada No.17, Jakarta Pusat, usai pemeriksaan dua saksi penangkap Riska Novian dan Riski anggota Bareskrim Mabes Polri.
Adapun pertimbangan pengalihan penahanan itu belum dijelaskan Ketua Majelis Hakim Hotnar Simarmata.
“Nanti, silahkan ke Humas saja, soalnya ini berkaitan dengan dokumen,” ujar Hotnar Simarmata.
Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Humas I PN Jakarta Utara Tumpanuli Marbun mengatakan bahwa pengalihan penahanan merupakan domain majelis hakim.
“Yang pasti ada pertimbangannya dan hal itu menjadi domain dari majelis hakim dalam menilai layak tidaknya seseorang ditangguhkan penahanannya dan hal itu tidak dilarang oleh hukum,” ujar Tumpanuli Marbun.
Humas II PN Jakarta Utara Maryono mengatakan guna menjawab pertanyaan wartawan harus konfirmasi dulu ke majelis hakimnya.
“Alih status penahanan dari tahanan kota atas permohonan terdakwa melalui penasehat, dan ada jaminan dari orang tua terdakwa bahwa terdakwa tidak melarikan diri. Demikian pertimbangan dan penjelasan dari majelis hakim dalam mengalihkan tahanan terdakwa Reymond,” ujar Maryono.
Dalam persidangan, saksi Riska Novian dan Riski, anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengatakan terdakwa Reymond Putra ditangkap 22 Desember 2021 di Gudang Muara Karang, Kec Penjaringan, Jakarta Utara bersama 15 orang karyawannya.
Penangkapan dilakukan karena ada informasi dari masyarakat bahwa di dalam gudang itu ada kegiatan illegal.
“Penggerebekan di dua lokasi gudang yakni di Pergudangan Cengkareng dan Muara Karang. Dan dari gudang itu ditemukan oli di dalam sejumlah drum, dan berbagai kemasan oli isi satu liter dan stiker berbagai merek oli,” ujar saksi Riska menjawab pertanyaan majelis hakim.
Sedangkam saksi Riski mengatakan, pengerjaan pengemasan oli dari berbagai merek itu tidak ada kerja sama dari pemilik merek.
Keterangan kedua saksi itu diakui terdakwa Reymond. “Apakah keterangan saksi ini benar? Ataukah ada yang tidak benar? Saudara diberikan kesempatan menanggapi keterangan saksi ini. Kalau ada yang tidak benar di mananya keterangan saksi ini yang tidak benar? Kalau keteranganmu nanti ada waktunya, bukan sekarang. Karena agendanya masih mendengarkan keterangan saksi-saksi,” kata Hotnar Simarmata.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mendakwa terdakwa Reymond Putra dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan UU Merek.
Penasehat hukum terdakwa Dani ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa tempat itu hanyalah gudang.
“Tidak ada aktifitas pengemasan di sana. Itu gudang aja,” ujar Dani singkat.
Berdasarkan hasil pengusutan Polri sebelumnya terungkap bahwa terhadap 2 tempat atau 2 lokasi yang menjadi tempat kegiatan pemalsuan oli berbagai merek.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli, Selasa (15/3/2022), mengatakan kegiatan pemalsuan oli ini dilakukan RP sejak 2017. Tersangka menjual oli yang dipalsukan dengan harga di bawah harga pasar.
“Kegiatan ini berdasarkan pengakuan tersangka sudah dilaksanakan sejak tahun 2017 dan hasil dari pemalsuan ini seperti Yamaha lube 20 W-40 oleh yang bersangkutan dijual seharga Rp 25 ribu, kemudian yang Pertamina Enduro itu dijual Rp 20 ribu, Federal Oil itu juga dijual hanya Rp 30 ribu. Jadi rata-rata harga yang dijual adalah di bawah daripada harga yang di pasaran,” ujarnya.
Lokasi pemalsuan oli itu berada di Pergudangan Sentra Industri Terpadu, Tahap 1 dan 2 Blok J1 Nomor 09, jalan Pantai Indah Barat, RT 04 RW 03 Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara. Lokasi kedua berada di Kompleks Pergudangan Arcadia Blok G 17 Nomor 8, Kelurahan Batu Ceper, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Atas perbuatannya itu, penyidik mengenakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan E UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Berikutnya Pasal 100 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, yang ancamannya 5 tahun penjara dengan denda hampir Rp 2 miliar. ()