BANDUNG, SUDUTPANDANG.ID – Hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) menolak gugatan praperadilan Teddy Pardiana terhadap penyidik Polda Jabar yang telah menjadikan dirinya tersangka penggelapan mobil Rizky Febian, anak komedian Sule.
Kasus praperadilan ini berawal adanya laporan Rizky Febian atas penggelapan mobil Toyota Kijang Inova oleh Teddy Pardiana yang merupakan mantan suami alm Lina.
Teddy rupanya tidak terima atas ditersangkakan oleh Polda Jabar itu hingga melawan dengan cara mempraperadilankan penyidik
Sidangnya sudah dilaksanakan sejak pekan kemarin dan hari ini barusaja pada Selasa (11/ 10/2022) dibacakan putusan oleh majelis hakim.
Dalam putusannya menjelaskan bahwa gugatan praperadilan yang dilayangkan Teddy ditolak, karena penyidik kepolisian Polda Jabar sudah memenuhi dua alat bukti untuk mentersangkakan Teddy.
Menanggapi hal itu juga dibenarkan oleh kuasa hukum Rizky Febian, Ferry Hudaya.
“Kelanjutannya kemarin pengajuan praperadilan pihak dari Teddy mempraperadilankan status tersangkanya, (hari ini) diputus ditolak. Polda Jabar dalam hal ini menetapkan Teddy dengan status tersangka ini karena sudah memenuhi unsur,” Tambahnya.
Kasus Teddy Pardiyana juga sudah memasuki tahap P21. Akan tetapi, Teddy tak ditahan dengan alasan masih mempunyai anak di bawah umur yang harus dia asuh.
“Makanya kita pun agak aneh juga kalau tidak ditahan. Tapi kita menghargai keputusan itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Teddy Pardiana ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan penggelapan mobil Kijang Inova, sedangkan Kosan dan rumah Villa Bandung Indah masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidikan masih menunggu hasil analisis dari PPATK.
Dari informasi yang didapat wartawan dari kuasa hukum Rizky Febian membawa kendaraan bermotor Toyota Kijang Inova itu kepunyaan RIzky yang dibeli pada tahun 2016 dari mantan pacarnya.
Selanjutnya, kendaraan itu dibalik nama atas nama Rizky Febian namun rupanya dirasa berat karena ada pajak progresif akhirnya kendaraan itu dibalik nama ke atas nama ibunya Lina Alm
Setelah Lina meninggal Januari 2020, mobil tersebut telah diminta oleh Rizki Febian untuk dikembalikan, namun Teddy mohon untuk dipinjam dulu untuk keperluan dede Bintang, dengan alasan karena gak ada kendaraan.
Tapi ternyata kemudian kira bulan maret 2020 mobil kijang tersbeut dijual oleh Teddy tanpa sepengetahuan Rizky Febian, hal ini jelas sudah terang dugaan penggelapan sudah terjadi.
Kalaupun toh mobil tersebut harta warisan (faktanya milik pribadi Rizki Febian), tetap saja tidak dapat dijual oleh Teddy sendiri, tetapi harus persetujuan ahli waris lainnya, karena Teddy bukan satu-satunya ahli waris Alm. Lina
Uang Rizky Febian hasil manggung di Net TV berjumlah 5,4 milyar yang dititipkan di rekening atas nama alm.Lina antara lain dibelikan kosan dan rumah Villa Bandung Indah.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili sebelumnya menyatakan laporan Rizky Febian di Polda Jabar bukan berkaitan dengan harta warisan alm Lina, tetapi berkaitan dengan asset pribadi Rizky Febian yakni kendaraan roda empat Toyota Kijang Inova milik Rizky Febian yang djual oleh Teddy Pardiana.
Kemudian menurut Bahyuni juga uang Rizky Febian yang dititipkan oleh Rizky Febian ke Ibunya (Lina Alm), dimana uang tersebut dibelikan investasikan dibelilkan Asset, antara lain kosan yang di Bojongsoang dan pembelian rumah di Villa Bandung Indah. Dan asset tersebut dikuasai oleh Teddy Pardiana tidak diserahkan kepada Rizky Febian.