BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak eksepsi Zainal Tayeb (ZT), dalam persidangan yang digelar hari ini, Selasa (18/9/2021).
Dalam putusan sela, Majelis Hakim pimpinan I Wayan Yasa meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian.
“Dakwaan Penuntut Umum sah dan memenuhi peraturan perundang-undangan,” tegas pimpinan sidang Majelis Hakim I Wayan Yasa.
Selain itu, menurutnya surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan meteril sebagaimana Pasal 143 KUHAP. Oleh karena itu Majelis Hakim minta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Sementara itu, pada sidang sebelumnya penasehat hukum ZT dalam eksepsinya menyatakan perkara ini masuk perkara perdata, tidak berdasar dan patut dikesampingkan.
Dalam sidang yang berlangsung virtual, JPU Imam Ramdhoni yang menangani perkara ini menjerat terdakwa dengan Pasal 266 ayat (1) pada dakwaan pertama dan Pasal 378 ayat (1) pada dakwaan kedua.
Usai pembacaan putusan sela, majelis hakim meminta jaksa membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan saksi-saksi.
Sidang akan dilanjutkan hari Kamis (30/9/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi.(Alex)