JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa keputusan pembekuan PWI Jawa Barat merupakan langkah sah yang diambil sesuai kewenangan organisasi.
Tindakan ini dilakukan akibat adanya pelanggaran serius dalam kepengurusan PWI Jabar yang berpotensi merusak integritas organisasi.
Menurut Hendry, keputusan ini didasarkan pada pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus PWI Jabar, termasuk keterlibatan mereka dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang dinilai tidak sah karena tidak memenuhi syarat korum. Saat ini, KLB tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Sebagai bentuk penataan kembali organisasi, Hendry menunjuk Danang Donoroso sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jawa Barat.
Selain itu, beberapa individu yang dianggap berkompeten juga ditugaskan untuk membantu proses pemulihan organisasi di tingkat provinsi.
Hendry menegaskan bahwa keputusan ini bukan tindakan sepihak, melainkan upaya penyelamatan organisasi dari konflik internal yang dapat merusak kredibilitas PWI secara keseluruhan. Jika ada pihak yang merasa keberatan, mereka dipersilakan untuk mengajukan surat resmi kepada PWI Pusat agar dapat dilakukan evaluasi lebih lanjut.
Selain itu, Hendry juga membantah klaim yang mengaitkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai Sayid Iskandarsyah dengan kepemimpinannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan persoalan pribadi yang tidak berkaitan dengan jabatannya.
Lebih lanjut, Hendry menegaskan bahwa klaim Zulmansyah sebagai Ketua Umum PWI hasil KLB tidak dapat dibenarkan karena KLB tersebut dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) PWI. Bahkan, akta notaris terkait KLB tersebut telah dilaporkan ke Bareskrim, dan saat ini sudah ada surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap tiga orang, yakni Zulmansyah, Wina Armada, dan Sasongko Tedjo.
Selain persoalan internal PWI Jabar terkait KLB, Hendry juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum dalam penyelidikan KPK mengenai kasus korupsi di Bank Jabar (BJB). Hal ini semakin memperkuat alasan pembekuan PWI Jabar demi menjaga integritas dan profesionalisme organisasi.
Sebagai pemimpin sah PWI Pusat, Hendry menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan menjaga marwah organisasi.
“PWI Pusat memiliki kewenangan penuh untuk membekukan kepengurusan di daerah serta menunjuk Plt guna memastikan roda organisasi tetap berjalan sesuai aturan,” tutup Hendry Ch Bangun.(PR/04)