Hemmen

Humas DPD RI Raih Kategori Baik SKM Tahun 2023

Humas DPD RI Raih Kategori Baik SKM Tahun 2023
Humas DPD RI meraih kategori baik SKM Tahun 2023. (Foto: Humas DPD RI)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Bagian Humas dan Fasilitasi Pengaduan, Biro Protokol, Humas dan Media Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI meraih kategori baik dalam nilai rata-rata Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2023 dengan angka 86,92.

Menurut Kepala Biro Protokol, Humas dan Media, Mahyu Darma nilai tersebut lebih baik dari hasil SKM pada tahun 2022 yaitu 84,34 yang juga masuk dalam kategori baik dengan jumlah responden sebesar 140 orang.

Kemenkumham Bali

“Hasil nilai rata-rata Survei Kepuasan Masyarakat yang terbaru melibatkan 242 responden dari masyarakat yang menggunakan Layanan Penerimaan Kunjungan Delegasi dan Layanan Informasi Publik di Sekretariat Jenderal DPD RI mengalami peningkatan dibandingkan nilai rata-rata SKM pada Tahun 2022 dengan 140 responden,” kata Mahyu Darma dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/6/2024).

BACA JUGA  Sampaikan Terima Kasih ke Pendukung, Febriyanthi Hongkiriwang Posisi Teratas DPD-RI Sulteng

Ia mengatakan, capaian ini akan menjadi dorongan bagi Bagian Humas dan Fasilitas Pengaduan Setjen DPD RI untuk terus berupaya meningkatkan mutu serta kualitas pelayanan publik yang berdasarkan pada kepuasan masyarakat.

“Tentunya hasil Survei Kepuasan Masyarakat ini akan menjadi bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya tindak lanjut yang perlu dilakukan dalam mewujudkan kepuasan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan Setjen DPD RI,” ujarnya.

Sebagai informasi, penilaian SKM Tahun 2023 terdiri atas dua jenis layanan yaitu layanan penerimaan kunjungan delegasi yang mendapatkan nilai sebesar 86,19 dengan kategori baik. Kemudian layanan informasi publik yang mendapatkan nilai sebesar 87,64 dengan kategori baik.

BACA JUGA  Ketua DPD RI Siap Kawal Presiden Terpilih Prabowo Perkuat Pancasila

Penilaian SKM terdiri dari sembilan indikator, yaitu kesesuaian persyaratan, prosedur pelayanan, kecepatan pelayanan, kesesuaian/kewajaran biaya, kesesuaian pelayanan, kompetensi petugas, perilaku petugas pelayanan, penanganan pengaduan, dan kualitas sarana dan prasarana.(PR/01)