Tri Indroyono

ICC Sukses Gelar Hari Arbitrase ICC Indonesia ke-6 di Jakarta

Hari Arbitrase ICC Indonesia
Penyelenggaraan Hari Arbitrase ICC Indonesia ke-6 di Jakarta, (Foto:Dok ICC Indonesia)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Bagian penyelesaian sengketa International Chamber of Commerce (ICC), ICC Dispute Resolution Services, dan komite nasionalnya di Indonesia, menyelenggarakan Hari Arbitrase ICC Indonesia ke-6 di Jakarta, Rabu, (4/9/2024).

Sebagai organisasi bisnis terkemuka di dunia, ICC mempromosikan perdagangan dan investasi lintas batas, serta akses keadilan dan supremasi hukum. Indonesia, dengan posisi geografis yang unik dan sumber daya yang melimpah, adalah dan terus menjadi kekuatan ekonomi.

Kemenkumham Bali

Momentum ini juga didukung oleh perkembangan arbitrase sebagai metode yang diutamakan untuk menyelesaikan sengketa, baik dalam transaksi domestik maupun lintas batas.

Konferensi tahunan arbitrase ICC di Indonesia mengumpulkan para profesional terkemuka dari industri bisnis dan hukum di Indonesia serta Asia Tenggara & Pasifik, untuk membahas isu-isu dan tren utama dalam arbitrase internasional dengan perhatian khusus pada konteks dan praktik Indonesia.

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, I Gusti Agung Sumanantha, menyampaikan pidato utama yang membahas perkembangan terbaru kerangka hukum arbitrase di Indonesia, serta pendekatan yang diambil oleh Pengadilan Indonesia dalam menangani perkara terkait arbitrase, seperti penegakan dan/atau pembatalan putusan arbitrase.

BACA JUGA  MSC: Program ITM Telah Diimplementasikan Pada Perikanan Strategis di Indonesia

Presiden ICC Court, Ms. Claudia Salomon, menyoroti kepercayaan yang diberikan pihak-pihak dalam arbitrase ICC dan sejarahnya yang telah mencapai 100 tahun. Lebih dari 200 peserta menghadiri Hari Arbitrase ICC Indonesia ke-6.

“Konferensi ini juga menampilkan obrolan santai tentang memanfaatkan perubahan dan praktik bisnis yang sukses, diskusi panel tentang prosedur praarbitrase dan strategi, perkembangan terbaru dalam hukum dan praktik arbitrase di Indonesia, serta pemanfaatan teknologi dalam penyelesaian sengketa. Konferensi diakhiri dengan sesi simulasi ICC International  Court of Arbitration mengenai pemeriksaan draf putusan,” katanya dalam ketegangan tertulisnya. Selasa (10/9/2024).

Lebih lanjut mengungkapkan pada tahun 2023, ICC mencatat 870 kasus arbitrase baru dan merekam 1.766 kasus arbitrase yang melibatkan pihak-pihak dari 141 negara.

“Sekitar 25% dari pihak-pihak dalam arbitrase ICC pada tahun 2023 berasal dari wilayah Asia Pasifik,” ujarnya.

International Chamber of Commerce – ICC adalah organisasi global yang mewakili lebih dari 45 juta perusahaan di lebih dari 100 negara. Misi ICC adalah membuat bisnis bekerja untuk semua orang, setiap hari, di mana pun.

BACA JUGA  Contraflow Kembali Diberlakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek

ICC mendukung perdagangan internasional, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, dan regulasi global melalui advokasi, solusi, dan penetapan standar.

Organisasi ini juga menyediakan layanan penyelesaian sengketa yang diakui secara luas di pasar. Anggota ICC meliputi perusahaan-perusahaan terkemuka, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), asosiasi bisnis, serta kamar dagang lokal.

ICC berperan sebagai perwakilan kepentingan bisnis di tingkat pengambilan keputusan antar-pemerintah, termasuk di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan G20, memastikan bahwa suara bisnis didengar.

Keunikan ICC terletak pada kemampuannya menjembatani sektor publik dan swasta, merespons kebutuhan semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam perdagangan internasional.

ICC International Court of Arbitration adalah lembaga arbitrase terkemuka di dunia, yang telah beroperasi sejak 1923. Lembaga ini berperan penting dalam menyelesaikan sengketa komersial dan bisnis internasional untuk mendukung perdagangan dan investasi.

Meskipun disebut sebagai “pengadilan,” ICC International Court of Arbitration tidak membuat keputusan formal mengenai sengketa, tetapi bertindak sebagai pengawas yudisial atas proses arbitrase. Tanggung jawab utamanya meliputi:

  • Mengonfirmasi, menunjuk, mengganti arbiter, dan memutuskan tantangan yang diajukan terhadap mereka.
  • Memantau proses arbitrase untuk memastikan pelaksanaannya dengan benar, cepat, dan efisien.
  • Memeriksa dan menyetujui putusan arbitrase guna memperkuat kualitas dan penegakan putusan tersebut.
  • Menetapkan, mengelola, dan jika perlu, menyesuaikan biaya dan uang muka terkait proses arbitrase.
  • Mengawasi prosedur darurat sebelum arbitrase dimulai.
BACA JUGA  UMKM "Naik Kelas" Kota Bogor Bekali UMKM Keterampilan Esensial

Pengadilan ICC menyediakan berbagai layanan yang dapat disesuaikan untuk setiap tahap sengketa, bagi individu, bisnis, dan pemerintah, memastikan proses arbitrase berlangsung dengan standar tertinggi.(04)