Bali  

Imigrasi Singaraja Deportasi Instruktur Selam Ilegal Asal Rumania

Imigrasi Singaraja Deportasi Instruktur Selam Ilegal Asal Rumania
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi pria WNA berinisial BSS melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Kamis (5/9/2024).(Foto:Kanim Singaraja)

BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Rumania yang kedapatan bekerja sebagai instruktur diving atau selam di wilayah Buleleng, Bali.

Pria berinisial BSS itu dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia nomor penerbangan AK379 (Denpasar- Kuala Lumpur) dengan tujuan akhir Bucharest, Rumania pada Kamis (5/9/2024).

Kemenkumham Bali

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan, BSS terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadi pelatih selam.

Hendra mengungkapkan, pada tanggal 21 sampai dengan 22 Agustus 2024, pihaknya melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian Jagratara di wilayah Buleleng.

“Berdasarkan pengawasan tersebut, tim kami menemukan beberapa WNA yang mencurigakan, salah satunya adalah BSS WNA asal Rumania. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival), tetapi diduga melakukan kegiatan sebagai pendamping atau instruktur selam,” terang Hendra Setiawan.

BACA JUGA  "Aksi Gila" Kapolsek Kuta Cegah Virus Corona

Ia menyatakan, BSS dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa operasi pengawasan terhadap orang asing secara berkesinambungan dilakukan oleh seluruh jajaran imigrasi.

Menurutnya, operasi tersebut bertujuan untuk memastikan penggunaan izin tinggal WNA sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

“Pengawasan keimigrasian secara rutin dilakukan guna mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. Apalagi sampai merugikan warga lokal. Untuk itu, kami berharap peran serta dari masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui atau menemukan orang asing yang beraktivitas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Pramella.

BACA JUGA  Laga Indonesia dan Timor Leste, Dipastikan Tanpa Penonton

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan dapat menghubungi nomor hotline khusus Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.(One/01)