Tri Indroyono
Bali  

Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Asal Jerman

Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi MN, WNA asal Jerman melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai pada Minggu (3/9/2023) malam.
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi MN, WNA asal Jerman melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai pada Minggu (3/9/2023) malam. (Foto: Dok.Imigrasi Singaraja)

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Jerman lantaran melanggar undang-undang keimigrasian. Pria berinisial MN itu dipulangkan ke negara melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai pada Minggu (3/9/2023) malam.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menjelaskan, MN terbukti tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. MN dideportasi karena terbukti memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan visa dan izin tinggalnya.

Kemenkumham Bali

“Dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian “Bali Becik” yang dilaksanakan oleh Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi bersama dengan Tim Inteldakim Imigrasi Singaraja menemukan seorang WNA pemegang ITAS Investor diduga memberikan data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggalnya. Pada saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, antara data yang tertulis dalam dokumen perusahaan dengan bukti lapangan berbeda,” ungkap Hendra Setiawan, dalam siaran pers yang diterima Senin (4/9/2023).

BACA JUGA  Pantau Vaksinasi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Legian Polsek Kuta Ingatkan Warga Patuhi Prokes

Hendra menerangkan, selanjutnya MN diperiksa (BAP) lebih mendalam di kantor imigrasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi diketahui bahwa sejak perusahaan didirikan yang bersangkutan belum pernah mengeluarkan modal untuk kegiatan investasinya sebagaimana tertulis dalam akta pendirian perusahaan.

“MN juga belum pernah melaporkan rencana kegiatan investasi dan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke Instansi terkait, dengan alasan perusahaan belum berjalan dari Januari 2022 sampai dengan saat ini. Selain itu, MN juga bertempat tinggal di alamat yang berbeda dengan yang tertuang dalam izin tinggalnya dan belum melaporkan perubahan alamatnya ke Kantor Imigrasi,” terangnya.

MN, lanjutnya, dikenakan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA  Babinsa Guwang Hadiri Rapat Penyerahan Hasil Coklit Data Pemilu 2024

“Atas dasar tersebut, MN dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian”, ungkap Hendra.

“Seluruh biaya terkait dengan proses pemulangannya ditanggung sepenuhnya oleh yang bersangkutan dan yang bersangkutan telah kami deportasi pada pukul 19.40 WITA, Minggu, 3 September 2023 dengan penerbangan Emirates Airlines nomor penerbangan EK-369 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Humberg, Jerman,” tambahnya.

Hingga saat ini, pihaknya telah melakukan deportasi terhadap 10 orang WNA yang terbukti meresahkan dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah kita, diharapkan kepada rekan-rekan media dan seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan WNA yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu / meresahkan masyarakat dengan menghubungi hotline Satuan Tugas Keimigrasian “Bali Becik” di Nomor +62 813-9967-9966 atau melalui kanal media sosial dan WhatsApp Imigrasi Singaraja di nomor +62 811 3898 09. (One/01)