Jakarta, Sudut Pandang.id-Kasus pembegalan yang marak terjadi akhir-akhir ini, tak hanya dilakukan oleh orang dewasa, namun juga anak-anak remaja. Praktisi Hukum Muniar Sitanggang, SH, MH menilai banyak faktor penyebab generasi muda sampai terjerumus kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat tersebut.
“Pertama, kurangnya pembinaan dari keluarga, karena minimnya pendidikan. Sehingga anak yang kurang perhatian dan kasih sayang keluarga akan terbawa arus pergaulan negatif, salah satu tindakan kriminal,” ujar Muniar kepada Sudut Pandang di Jakarta, Sabtu (14/12/2019).
Faktor kedua, menurutnya Alumni FH UKI Jakarta ini, karena sulitnya perekonomian. Sehingga harus ada perbaikan perekonomian secara menyeluruh, salah satunya dengan menciptakan lapangan pekerjaan.
“Kemudian juga adanya pembinaan dari para pemuka agama, jangan pemuka agama mengajarkan kebencian antar sesama umat, tapi harus bisa menyadarkan orang dan menobatkan orang agar setiap anak bangsa mengetahui hak dan kewajibannya agar tidak melakukan hal yang tercela di hadapan Tuhan dan di hadapan manusia,” tutur pengacara wanita yang dikenal religius ini.
Ia juga menyoroti maraknya penyalahgunaan narkoba yang merusak generasi penerus bangsa, dan itu juga menjadi pemicu kejahatan. Seorang pecandu akan terus berupaya memiliki uang dengan cara menghalalkan segala cara untuk dapat menikmati barang haram tersebut.
“Tidak hanya tindakan tegas saja terhadap pelaku begal ini, tapi juga pihak kepolisian harus giat berpatroli di titik-titik rawan kejahatan, tapi memang jumlah personil tidak akan mencukupi dengan luasnya wilayah, sehingga harus ada peran serta berbagai pihak termasuk masyarakat,” papar wanita yang merampungkan Magister Hukum nya di UNTAG Jakarta ini.
Masih menurut Muniar, minimnya penerangan jalan juga menjadikan kawanan begal leluasa menjalankan aksi nekatnya selain faktor yang disebutkan.
“Kalau pelaku begal tertangkap hendaknya diadili sesuai hukum yang berlaku, namun petugas kepolisian tentu punya SOP dalam menangani setiap kasus. Jadi dalam hal adanya pelaku tembak di tempat hal itu tentu ada alasan petugas untuk melakukannya mungkinpelaku melakukan perlawanan,” kata Pengurus DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Disabilitas (PPPAD) ini.
“Maka pihak petugas harus mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Jadi, tidak bisa ditanya setuju atau tidak setuju terhadap tembak di tempat, karena polisi tentunya melakukan tugasnya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(um)