Tri Indroyono

Isi Surat OC Kaligis ke Prabowo Subianto soal Sumpah Presiden

Masa Lalu Prabowo Subianto. OC Kaligis selamat. Sumpah Presiden
O.C Kaligis dan Prabowo Subianto (Dok.Pribadi)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Momen ucap sumpah dan janji saat pelantikan Presiden, Wakil Presiden, dan jajaran Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi perhatian bagi advokat senior Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis. Menurutnya, sumpah Presiden tersebut harus dipegang teguh, termasuk patuh terhadap hukum.

Demikian isi surat OC Kaligis kepada Prabowo Subianto yang kembali mengingatkan Menteri BUMN Erick Thohir agar melaksanakan putusan pengadilan terkait pengembalian uang sebesar kurang lebih Rp35 miliar di PT Asuransi Jiwasraya.

Kemenkumham Bali

“Bapak Presiden Prabowo yang saya hormati, kami bangsa Indonesia mendengar sumpah Pak Presiden, Wakil Presiden, para Menteri dan semua pemegang jabatan pemerintahan. Inti bunyi sumpah: “Menjalankan tugas sebaik-baiknya, seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” tulis OC Kaligis.

Berikut isi surat selengkapnya OC Kaligis untuk Presiden Prabowo Subianto yang terima redaksi, Selasa (22/10/2024):

No.854/OCK.X/2024.

Hal : Kembalikan uang tabungan saya sebesar kurang lebih 35 miliar rupiah, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

Kepada yang terhormat

Bapak Presiden Prabowo Subianto

Jalan Kartanegara No.4, Kebayoran Baru

Jakarta Selatan.

Bapak Presiden Prabowo yang saya hormati, kami bangsa Indonesia mendengar sumpah Pak Presiden, Wakil Presiden, para Menteri dan semua pemegang jabatan pemerintahan. Inti bunyi sumpah: “Menjalankan tugas sebaik-baiknya, seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa”.

Sekali lagi lafal sumpah tersebut berdasarkan Pasal 9 UUD ’45 adalah bahwa bapak-bapak, ibu-ibu pemangku jabatan negara, akan taat UU, taat hukum, dan taat putusan pengadilan.

Sebagai praktisi yang mulai beracara sejak tahun 1966, dan kurang lebih 40 tahun membela kasus-kasus perdata international di luar negeri, memang sangat sulit bagi bapak untuk memberantas korupsi, menegakkan hukum, apalagi bila yang memegang kekuasaan harus berhadapan dengan hukum.

Ironisnya korupsi telah berlangsung mulai dari oknum KPK, Kepolisian, Kejaksaan bahkan oknum oknum hakim di Pengadilan. Tidak terkecuali oknum-oknum wakil rakyat di DPR-RI, DPRD dan seterusnya.

Di saat bapak berbicara : “Jangan uang APBD, APBN dikorupsi”, justru di tempat itulah marak terjadinya korupsi. Diperlukan pengawasan ekstra ketat.

Sebagai masukan. Pidana Bibit-Chandra Hamzah, Abraham Samad-Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, yang perkaranya telah lengkap, urung dimajukan ke Pengadilan.

Bahkan mereka tampil, tanpa malu, mengkritik Pemerintah, padahal mereka bila saja tidak dilindungi negara melalui deponeering, sudah seharusnya dipenjarakan.

Sama halnya dengan kasus Prof. Denny Indrayana yang perkara korupsinya, pernah ribut di Media, sekarang tiba-tiba dipeti-eskan.

Mengapa kasus mereka mudah dilupakan?. Karena mereka punya media/LSM ampuh bernama ICW, disamping banyak media besar lainnya yang mendukung mereka.

Saya, O.C.Kaligis, masuk penjara tanggal 14 Juli 2015 untuk pemberian uang THR kepada Panitera menjelang Lebaran. Uang Lebaran dilakukan advokat saya diluar pengetahuan saya.

Silahkan baca berita media tanggal 9 Juli 2015, di saat advokat Gerry OTT, dimana di waktu itu saya berada di PN Denpasar. Sekalipun demikian berita media diplesetkan, seolah-olah saya OTT.

Semua yang mengikuti media dan sidang saya, berkesimpulan bahwa saya dikerjain KPK. Sekali lagi pemberian uang kepada Panitera bukan kepada hakim pemutus.

KPK memajukan perkara saya tanpa bukti, bahkan kesaksian hakim Tripeni, membenarkan bahwa perkara saya kalah, dan lagi proses banding.

Dalam dunia advokat, Hakim disogok untuk memenangkan perkara, bukan untuk perkara yang kalah.

Setelah dipenjara, hasil penelitian ilmiah saya, banyak oknum terpenjara, dibui karena masalah politik.

Contohnya kasus-kasus Miranda Gultom, Direktur Utama Neloe yang memberi pinjaman kepada perusahaan Domba Mas yang melunasi hutangnya, Gubernur Barnabas Suebu yang divonis untuk kebijakan yang dilakukannya, kebijakan mana tak pernah dilaksanakan.

Semua pelaksanaan hukum yang keliru, itu saya bukukan melalui buku berjudul “Peradilan Sesat”.

Kembali kepada permohonan saya

Untuk memperjuangkan keadilan, saya telah bersurat kepada Bapak Presiden Jokowi sebanyak lebih 20 kali, kepada para petinggi petinggi hukum, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Keuangan, OJK, IFG, DPR-RI dan hanya DPD melalui Ketuanya, Bapak La Nyalla yang pernah memberi rekomendasi agar Jiwasraya membayar hutangnya kepada para pemegang polis protection plan, hasil ciptaan Jiwasraya sendiri. Imbauan Bapak La Nyalla, ex Ketua DPD pun diabaikan.

Perjuangan hukum saya telah saya lakukan mulai sejak tahun 2018 tanpa hasil, sekalipun Pengadilan Negeri dampai Mahkamah Agung memenangkan saya.

Berikut 3 Putusan Pengadilan yang memerintahkan Jiwasraya dan Menteri Erick Thohir untuk mengembalikan uang tabungan saya sebesar kurang lebih Rp35 Miliar (termasuk bunga 1 persen per bulan sesuai Putusan Pengadilan):

Putusan itu masing-masing Nomor: 219/Pdt.G/2020/PN.Jkt/Pst di tingkat Pengadilan Negeri, Nomor: 176/Pdt/2022/ PT.DKI di tingkat Pengadilan Tinggi, dan Nomor: 96 PK/Pdt/2024, di tingkat Mahkamah Agung.

Untuk kasus saya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memanggil Jiwasraya dan Menteri Erick Thohir agar melaksanakan putusan pengadilan.

Hadir di pengadilan kuasa hukum mereka, yang terjadi mereka pun mangkir melaksanakan putusan.

Saya kadang berpikir, dalam kapasitas saya sebagai praktisi, apa mungkin bapak berhasil memberantas korupsi? kalau saya saja yang malang melintang di dunia hukum, tidak berhasil memperjuangkan keadilan.

Saya adalah korban ketidakadilan.

Bahkan semua pengusaha korban BLBI yang kasusnya telah ditutup sejak tahun 2004 bersamaan dengan dibubarkannya BPPN, kini lebih suka bermukim di Singapura, karena mereka khawatir dijadikan ATM untuk kasus BLBI yang sekarang sejak tahun 2023 dibuka kembali melalui Satgas BLBI.

Dimana letak kepastian hukum bila semua perkara yang telah daluarsa dibuka kembali?.

Permohonan ini sengaja saya alamatkan ke rumah Bapak dengan harapan semoga mendapat atensi dalam saya memperjuangkan keadilan bersama sejumlah kawan korban Jiwasraya yang sampai hari ini masih menuntut keadilan.

Saya lampirkan bukti bukti perjuangan saya.

Akhir kata, saya ucapkan: Selamat memimpin NKRI bebas korupsi.

Hormat saya.

Prof. Otto Cornelis Kaligis.

Kepada yang terhormat Ketua Mahkamah Agung, Bapak Prof. DR. Muhammad Syarifuddin, S.H.MH. sebagai Laporan.

Yth. Ketua KPK, Nawawi Pomalango.

Yth Bapak Menkopolhukam Marsekal TNI, Bapak Hadi Tjahjanto.

Yth.Ibu Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani

Yth.Media Kompas, Detik.Com. CNN Indonesia, Majalah Mingguan Tempo.

Yth.Semua teman-teman Pers di Dewan Pers.(Saya adalah Ketua Dewan Penasihat LKPBH PWI Pusat).

Lampiran.: Satu berkas kasus Jiwasraya.(tim)

BACA JUGA  Kejari Batam Raih Penghargaan Peringkat IV Nasional Penerapan RJ