KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 617 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri, Jawa Timur, mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2024).
Remisi tersebut jadi ‘kado’ luar biasa bagi WBP Lapas Kediri di Hari Kemerdekaan RI.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Budi Ruswanto, mengungkapkan, saat lapas mengalami over kapasitas lebih dari 300 persen. Dihuni oleh 968 orang WBP dengan kapasitas hunian 325 orang. Terdiri dari narapidana berjumlah 706 orang dan tahanan 262 orang.
“Adapun perolehan remisi umum tahun 2024 yang diberikan kepada 617 orang narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif mengikuti program pembinaan dengan baik tekun dan semangat serta memiliki predikat baik, tidak pernah melanggar tata tertib Lapas,” ujar Kalapas.
Lebih lanjut Kalapas merinci, untuk remisi umum I berjumlah 601 orang dengan besaran remisi satu bulan sejumlah 159 orang, 2 bulan 146 orang, 3 bulan 186 orang, 4 bulan 81 orang, 5 bulan 25 orang dan 6 bulan 4 orang.
“Adapun remisi umum 2 yang langsung bebas sebanyak 16 orang dan langsung bebas sebanyak 5 orang dan 11 orang masih menjalani subsider, menjalani denda,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Pj Wali Kota Kediri, Zanariah yang hadir pada acara tersebut diperkenankan memberikan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana.
“Alhamdulillah hari ini kita dapat bersilaturahmi pada acara pemberian remisi umum tahun 2024 bagi narapidana dan anak binaan,” imbuhnya.
Pada momen perayaan HUT ke-79 RI, Zanariah mengucapkan terima kasih dan mendoakan para pahlawan kemerdekaan yang tidak gentar melawan penjajah di Bumi Pertiwi. Perjuangan mereka dapat dijadikan sebagai cermin atau refleksi pengorbanan keteladanan dan keteguhan menggapai harapan masa depan.
“Karena itu pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi prestasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
Masih kata Zanariah, pemberian remisi pada warga binaan bukan semata diberikan secara sukarela, namun merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program binaan lapas.
“Saya berpesan pada seluruh warga binaan yang mendapat revisi jadikan momentum ini sebagai motivasi agar selalu berperilaku baik secara mental, spiritual serta sosial saat kembali ke masyarakat,” pesan Zanariah.
Sementara itu, Topik (25) asal Lampung, salah seorang warga binaan yang telah menghirup udara bebas merasa senang karena mendapat remisi pada HUT ke-79 RI ini.
“Saya lulusan pesantren. Jadi ketika di dalam ya dapat pembinaan agama seperti ngaji dan keterampilan lainnya di Lapas. Saya divonis satu tahun 10 bulan, menjalani satu tahun lima bulan perkaranya 378,” ungkapnya.
Selain Pj Wali kota Kediri Zanariah, hadir juga jajaran Forkopimda, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Khairul, Kajari Kota Kediri, Andi Minarwaty.
Hadir juga Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, jajaran TNI dari Kodim 0809/ Kediri dan Komandan Brigif 16 Wirayuda Letkol (Inf) Taufik Ismail, Kepala BNN Kota Kediri, Yudha Wirawan serta tamu undangan lainnya.(CN/06)